Selain dideportasi, keempat WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, 14 WNA Australia, satu WNA Iran, dan satu WNA Ukraina yang turut terlibat dalam agenda konten media sosial di salah satu studio di Pererenan, Badung, Bali, dilepaskan karena berstatus sebagai saksi.