Finnews.id – Seorang pengacara yang juga merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, Aris Munadi, ditemukan meninggal dunia dan dikubur secara tidak wajar.
Aris Munadi ditemukan di kawasan hutan jati Desa Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap, setelah sebelunya dilaporkan hilang kontak oleh istrinya sejak tanggal 22 November lalu.
Penemuan tragis ini merupakan hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polresta Banyumas, setelah menerima laporan kehilangan korban pada bulan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, membenarkan bahwa mayat korban ditemukan dalam kondisi tertimbun tanah sedalam sekitar satu meter.
Dikubur Lebih dari Dua Minggu
Kompol Guntar menjelaskan bahwa proses penemuan ini dilakukan oleh tim gabungan setelah pihaknya melakukan analisa.
Dia menduga, korban telah dikubur selama seminggu lebih. Korban ditemukan oleh tim gabungan setelah menganalisa dari keterangan 4 orang yang diamankan.
Empat orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Empat orang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut diamankan. Dari situlah kami bisa menemukan lokasi korban dikubur,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Polisi masih berupaya memastikan secara rinci mengenai luka-luka yang dialami Aris Munadi dan penyebab pasti kematian korban.