Home News Kejari Sikka-NTT Tetapkan lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih IKK
News

Kejari Sikka-NTT Tetapkan lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih IKK

Kejari Sikka- TT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan air minum bersih ibu kota kecamatan (IKK) Nita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021-2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu malam.

Merujuk keterangan Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie, ia menambahkan penetapan para tersangka itu dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan 21 saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan pemeriksaan ahli.

Para tersangka dalam kasus tersebut, yakni NBD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ADSN sebagai kontraktor pelaksana dan masing-masing YGS, SUK dan WN selaku konsultan pengawas.

Okky Prastyo Ajie menjelaskan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tersangka yakni pelaku NBD selaku PPK mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak.

Selanjutnya, ADSN sebagai kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak.

Tersangka YGS, SUK, dan WN selaku konsultan pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3 miliar,” ujarnya.

Setelah ditetapkan, lanjut dia, tersangka WN dan SUK ditahan selama 20 hari, sementara tersangka NBD, ADSN, dan YGS sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan
News

Zero Narkoba dan HP, 2.189 Napi High Risk Dipindah ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

finnews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan total...

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026
News

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawa Timur, Targetkan Operasional Tahun Ajaran 2026

finnews.id – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kini tengah menggenjot penyelesaian pembangunan permanen...

Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...