Home Hukum & Kriminal Polisi Amankan 5 Orang Diduga Terlibat WO Bodong ‘Ayu Puspita Sejahtera’
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 5 Orang Diduga Terlibat WO Bodong ‘Ayu Puspita Sejahtera’

Bagikan
Ayu Puspita Sejahtera
Polda Metro Jaya mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO 'Ayu Puspita Sejahtera' di Jakarta Utara. Sebanyak 87 korban telah melapor dengan total kerugian yang bervariasi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Polisi telah mengamankan 5 orang merupakan pengelola Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita Sejahtera diduga melakukan penipuan sejumlah klen dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Namun 5 orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan saksi dan perkara itu.

Penyidikan Maraton Kasus Penipuan WO, 87 Calon Pengantin Menjadi Korban

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara, bernama PT Ayu Puspita Sejahtera.

Hingga saat ini, penyidik dikabarkan bekerja secara maraton untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemerksaan terhadap pelapor sebelum menetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin 8 Desember 2025.

Budi memaparkan, kasus ini mencuat setelah para korban yang menggunakan jasa WO milik seseorang berinisial APD merasa telah ditipu. Fasilitas pernikahan yang dijanjikan, mulai dari tenda mewah, katering, hingga stan makanan, tidak tersedia sesuai kesepakatan atau spesifikasi yang ditawarkan. Parahnya lagi, pihak WO memilih untuk menghilang ketika dimintai pertanggungjawaban oleh para klien.

“Kemudian pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut,” tambahnya.

Total kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta.

Salah satu korban, berinisial SOG, yang melaporkan kejadian pada Sabtu 6 Desember 2025 mengaku telah menyetor uang sebesar Rp82,7 juta.

Tragisnya, saat hari resepsi tiba, fasilitas yang dijanjikan tidak kunjung tersedia, dan pihak WO tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Atas dasar itu, korban melaporkan kejadian ini dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...