Home News Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes Sebagai Ekosistem Baru Ekonomi Kerakyatan
News

Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes Sebagai Ekosistem Baru Ekonomi Kerakyatan

Bagikan
Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes Sebagai Ekosistem Baru Ekonomi Kerakyatan
Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes Sebagai Ekosistem Baru Ekonomi Kerakyatan
Bagikan

Kemenkop akan mendorong pembentukan industri-industri, produk-produk, hingga pabrik-pabrik, yang akan memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat. “Tidak usah takut, produk-produk itu akan kami jual di Kopdes Merah Putih,” ucap Menkop.

Menurut Menkop, bangsa ini harus kembali percaya diri untuk menjadi produsen. “Kemenkop akan mendukung 100% sekiranya ada yang berkinginan untuk menjadi Produsen, pabrik-pabrik, barang-barang, apalagi dalam bentuk badan usaha koperasi, kami akan biayai,” kata Menkop.

Dengan begitu, melalui eksistensi Kopdes Merah Putih, Menkop meyakini bangsa Indonesia akan kembali menjadi bangsa produsen. “Ini menjadi cara kita menuntaskan cita-cita para pendiri republik, pendiri ICMI, hingga tokoh-tokoh ICMI,” ucap Menkop.

Lebih dari itu, Menkop juga mendorong perguruan tinggi negeri dan swasta untuk mulai membuat dan menciptakan mesin-mesin pasca panen, dryer, alat pengatur suhu untuk buah-buahan dan sayuran, cold storage, dan lain sebagainya. “Kita punya semangat yang sama dan kami siap untuk kolaborasi,” ujar Menkop.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

Kesimpulannya, PPN tarif tol memang masuk dalam rencana, namun belum akan diterapkan...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

“Target investasi di atas Rp2.000 triliun bukan angka kecil. Ini harus dijaga...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini...