Home News ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
News

ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Bagikan
ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
ESDM Ungkap Ada 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat 23 izin tambang yang berlokasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Ada total 23 (izin tambang), ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), ada kontrak karya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Adapun sebanyak 23 izin tambang itu terdiri atas empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komoditas dari 23 izin tambang itu meliputi emas, bijih besi, timbal, dan seng. “Pak Menteri (ESDM Bahlil Lahadalia) akan tegas mengevaluasi, akan memberi sanksi bagi yang merusak lingkungan,” ujar Anggi.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, di Provinsi Aceh sendiri tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024.

Evaluasi Kegiatan Pertambangan yang Diduga Picu Banjir

Tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Provinsi ini juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian terdapat satu Kontrak Karya (KK) yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Di Provinsi Sumatera Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” kata Bahlil.

 

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...

News

Pemerintah Kaji Ulang Harga Minyakita, Sinyak Harga Minyak Goreng Segera Naik

finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji ulang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng...

News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Ini Penegasan Pemerintah Pada Pemilik

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Meski sempat...