finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2025 mungkin tidak akan sekencang target awal. Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai memberi tekanan tambahan pada pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, ia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 5,6 persen sampai 5,7 persen karena tanda pemulihan sudah mulai kelihatan. Namun setelah bencana, target itu direvisi menjadi 5,5 persen.
“Kemungkinan selalu ada dampak bencana ke pertumbuhan ekonomi. Cuma berapa persen? Saya pikir masih akan di atas 5,5 persen,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Untuk mengantisipasi efek lanjutan, Purbaya menyebut pemerintah bakal terus memantau kondisi sektor keuangan. Ia bahkan siap kembali memberikan suntikan dana ke perbankan jika diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap bergerak.
“Kalau masih dianggap kurang, saya akan gelontorkan lagi uang saya ke perbankan,” ujarnya.
Di saat yang sama, pemerintah juga membuka peluang menambah anggaran untuk BNPB jika anggaran yang ada sekarang tidak mencukupi kebutuhan penanganan bencana.
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa BNPB masih memiliki dana siap pakai sekitar Rp500 miliar yang bisa langsung digunakan untuk operasi darurat.
“Di BNPB masih ada sekitar Rp500 miliar lebih dana di BNPB yang siap untuk dipakai,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Meski begitu, ia mengakui bahwa dampak bencana yang meluas hingga tiga provinsi bisa saja membuat kebutuhan anggaran meningkat. Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme Anggaran Belanja Tambahan yang bisa diaktifkan kapan saja sesuai kondisi di lapangan.
Purbaya juga meminta BNPB tidak ragu mengajukan permintaan tambahan dana jika anggaran mulai menipis. Ia menegaskan bahwa pencairan anggaran tambahan akan diproses segera jika diminta.
Dana ekstra tersebut akan diambil dari pos darurat bencana yang memang sudah disiapkan dalam APBN.
“Kalau nanti butuh dana tambahan, kita siap juga menambah dan sudah ada di anggarannya,” katanya.
Ia memastikan kemampuan fiskal negara cukup kuat untuk menangani biaya penanggulangan bencana, termasuk untuk kebutuhan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para korban.