finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM memberi sinyal menolak wacana pengenaan pajak bagi perdagangan barang bekas impor alias thrifting.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan barang bekas impor itu ilegal, sehingga pajak tidak bisa diberlakukan.
“Yang namanya ilegal kan ya ilegal,” katanya saat menghadiri pembukaan Hari Belanja Online Nasional di Jakarta.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan hal yang sama. Ia menekankan barang ilegal tidak mungkin diberi kuota atau pajak.
“Ada peraturan yang jelas, jadi enggak bisa sembarangan,” ujarnya.
Meski begitu, Temmy menambahkan pedagang thrifting masih boleh mengajukan judicial review terkait aturan larangan penjualan barang bekas impor.
“Silakan saja, itu hak setiap warga negara dengan argumen dan kajian yang tepat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas mendatangi DPR RI untuk meminta legalisasi usaha mereka. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR, mereka menekankan thrifting juga bagian dari UMKM tapi dengan pasar yang berbeda, sehingga tidak bisa dikatakan membahayakan usaha mikro dan kecil lain.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap menolak melegalkan thrifting, meski pedagang bersedia bayar pajak. Ia menjelaskan langkah ini penting supaya pasar domestik tidak dipenuhi barang impor ilegal dan pengusaha lokal tetap bisa merasakan manfaat ekonominya.