Home Hukum & Kriminal Viral, Pelajar Perempuan BU Digilir 2 Pria, Ortu Diminta Awasi WA Anak
Hukum & KriminalNews

Viral, Pelajar Perempuan BU Digilir 2 Pria, Ortu Diminta Awasi WA Anak

Pemerkosaan di Lampung

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hati-hati bila Anda membebaskan Anak yang belum cukup memiliki media sosial, termasuk WhatsApp.

Diketahui orangtua siswi terkejut saat mengecek isi percakapan di aplikasi WhatsApp.

Tak pernah dibayangkan sebelumya, sang anak yang masih di bawah umur sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bukan hanya sekali, pelajar perempuan berinisial ACP (14) itu telah disetubuhi dua orang pria di waktu yang berbeda.

Bahkan fakta yang lebih menyayat hati orangtuanya adalah saat sang anak mengaku telah berhubungan intim sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar.

Dua pria tersebut kini telah diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lampung pada hari yang sama, Senin (1/12/2025).

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua laporan polisi yang masuk.

Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda.

Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang, Lampung.

“Peristiwa asusila yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo,” kata Khairul, Selasa (2/12/2025).

Awal Mula Terbongkar

Khairul menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban.

Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri.

Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya.

Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasratnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak,” jelasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....

News

Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK

finnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mempertahankan jumlah penerima manfaat di kisaran...

Hukum & Kriminal

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Terjaring OTT KPK, Detail Kasus Diungkap

finnews.id – Berbicara soal Korupsi, Tanah Air seolah tidak pernah kehabisan oknum...

News

Wamen HAM Terjebak di Doha, Harap WNI Tetap Tenang

finnews.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengimbau seluruh warga...