Home News GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
News

GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum

Bagikan
GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bagikan

Finnews.id – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih panas. KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dengan tegas menyatakan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dia menolak keputusan yang mengklaim pemberhentian dirinya.

Menurutnya, penggantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar, bukan melalui rapat Syuriyah harian.

Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025, Gus Yahya menyampaikan dasar hukum organisasi sangat jelas dan tidak multitafsir.

Ia menolak keputusan Syuriyah yang menyebut dirinya bukan lagi ketua umum per 26 November 2025.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti melalui Muktamar. Itu sudah tertulis jelas di AD/ART dan regulasi organisasi,” tegas Gus Yahya.

Keputusan Syuriyah Dinilai Tidak Sah

Gus Yahya menilai keputusan rapat harian Syuriyah terkait dirinya tidak memiliki kekuatan legal.

Menurutnya, forum tersebut tidak memiliki kewenangan menentukan pergantian ketua umum.

“Keputusan itu cacat prosedur dan tidak bisa dianggap sah. Semua tindakan lanjutan yang bersumber dari keputusan tersebut otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak memiliki motivasi mempertahankan jabatan secara personal. Melainkan menjaga marwah organisasi agar tidak tercabik oleh kepentingan tertentu.

Dalam pernyataannya, Gus Yahya menekankan pentingnya menjaga struktur organisasi agar tidak runtuh akibat tarik-menarik kepentingan.

Ia menyatakan siap mengikuti mekanisme evaluasi maupun pemeriksaan jika ada pihak yang menudingnya melakukan pelanggaran.

“Saya siap diperiksa bila dianggap bersalah. Tapi jika dialog dan musyawarah tidak dipakai, saya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga tatanan organisasi,” paparnya.

Sikap ini memperlihatkan dirinya terbuka terhadap penyelesaian internal. Namun tidak menutup opsi penyelesaian melalui ranah hukum jika perdamaian tidak tercapai.

Bermula dari Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum

Polemik mulai mencuat ketika beredar surat edaran PBNU berisi tindak lanjut rapat harian Syuriyah yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...