Home News GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
News

GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum

Bagikan
GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
GUS YAHYA MELAWAN! Klaim Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bagikan

Finnews.id – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini masih panas. KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dengan tegas menyatakan dirinya masih sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Dia menolak keputusan yang mengklaim pemberhentian dirinya.

Menurutnya, penggantian ketua umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar, bukan melalui rapat Syuriyah harian.

Dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025, Gus Yahya menyampaikan dasar hukum organisasi sangat jelas dan tidak multitafsir.

Ia menolak keputusan Syuriyah yang menyebut dirinya bukan lagi ketua umum per 26 November 2025.

“Posisi saya sebagai Ketua Umum PBNU hanya bisa diganti melalui Muktamar. Itu sudah tertulis jelas di AD/ART dan regulasi organisasi,” tegas Gus Yahya.

Keputusan Syuriyah Dinilai Tidak Sah

Gus Yahya menilai keputusan rapat harian Syuriyah terkait dirinya tidak memiliki kekuatan legal.

Menurutnya, forum tersebut tidak memiliki kewenangan menentukan pergantian ketua umum.

“Keputusan itu cacat prosedur dan tidak bisa dianggap sah. Semua tindakan lanjutan yang bersumber dari keputusan tersebut otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak memiliki motivasi mempertahankan jabatan secara personal. Melainkan menjaga marwah organisasi agar tidak tercabik oleh kepentingan tertentu.

Dalam pernyataannya, Gus Yahya menekankan pentingnya menjaga struktur organisasi agar tidak runtuh akibat tarik-menarik kepentingan.

Ia menyatakan siap mengikuti mekanisme evaluasi maupun pemeriksaan jika ada pihak yang menudingnya melakukan pelanggaran.

“Saya siap diperiksa bila dianggap bersalah. Tapi jika dialog dan musyawarah tidak dipakai, saya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga tatanan organisasi,” paparnya.

Sikap ini memperlihatkan dirinya terbuka terhadap penyelesaian internal. Namun tidak menutup opsi penyelesaian melalui ranah hukum jika perdamaian tidak tercapai.

Bermula dari Surat Edaran Pemberhentian Ketua Umum

Polemik mulai mencuat ketika beredar surat edaran PBNU berisi tindak lanjut rapat harian Syuriyah yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Salah satu Kolom Instagram Pramugari IAT yang Hilang di Maros, Berselimut Kesedihan Mendalam

finnews.id – Di balik proses pencarian pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport...

News

Habib Rizieq Nilai Mens Rea Pandji Pragiwaksono Hina Syariat Islam

finnews.id – Mens Rea sebuah acara yang menjadi perbincangan akhir-akhir ini, sempat...

Sumatera Bangkit! Menteri PU Pastikan Tak Ada Lagi Kota Terisolasi, Tapi Ribuan Desa Masih Terkepung?
News

Sumatera Bangkit! Menteri PU Pastikan Tak Ada Lagi Kota Terisolasi, Tapi Ribuan Desa Masih Terkepung?

finnews.id – Kabar melegakan akhirnya datang untuk warga Sumatera! Setelah berhari-hari berjuang...

Anggaran makan minum Pemda Rp1 miliar
News

Anggaran Makan Minum Pemda Tembus Rp1 Miliar Sehari, DPR Segera Panggil Mendagri Tito Karnavian

Finnews.id – Kabar mengenai adanya Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalokasikan anggaran fantastis...