Home Hukum & Kriminal KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Bagikan
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Bagikan

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diundangkan. Salah satu perubahan paling signifikan dan disorot adalah syarat penahanan. Lebih ketat dengan ketentuan yang lebih objektif. Ini menggeser KUHAP lama yang dinilai terlalu subjektif.

Perbedaan paling mencolok antara KUHAP lama dan baru terletak pada landasan filosofis penahanan.

Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), penahanan bisa dilakukan berdasarkan “kekhawatiran” tersangka akan kabur, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Komisi III DPR RI menilai kata “kekhawatiran” ini cenderung subjektif dan berpotensi multi-tafsir.

Sebagai konsekuensinya, KUHAP baru secara tegas menghilangkan frasa-frasa subjektif seperti “alat bukti yang cukup”, “diduga keras”, dan, “kekhawatiran”.

Syarat yang kabur ini diganti dengan parameter yang jelas, terukur, dan berbasis bukti tindakan nyata.

Dua Alat Bukti & Tindakan Nyata Syarat Mutlak Penahanan

Dalam KUHAP baru, penahanan tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah. Pasal 100 ayat 5 menegaskan penahanan harus didasari pada dua alat bukti yang sah. Itu pun belum cukup.

Penahanan baru dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu yang diatur secara rinci, seperti:

  • Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
  • Berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Melakukan pengulangan tindak pidana.
  • Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kebenaran.

Daftar ini memberikan kejelasan hukum baik bagi penegak hukum maupun masyarakat. Penahanan kini benar-benar harus didasarkan pada tindakan nyata tersangka. Bukan pada “prasangka” atau “kekhawatiran” aparat.

Ambang Batas Pidana Penjara

Meski banyak perubahan, terdapat kesinambungan antara KUHAP lama dan baru. Keduanya tetap menetapkan penahanan pada dasarnya hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana (atau percobaan/pembantuan) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan ini menjadi ambang batas (threshold) yang menjaga penahanan hanya untuk tindak pidana yang cukup serius.

Selain itu, beberapa jenis tindak pidana tertentu dengan ancaman di bawah lima tahun juga tetap dapat dikenakan penahanan berdasarkan aturan khusus.

Pengaturan penahanan dalam KUHAP baru tertuang secara lengkap dalam Pasal 99 hingga 111, yang membentuk Bagian Keempat dari undang-undang tersebut.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Jaringan Internasional Penyelundupan Komodo Terbongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka

finnews.id – Kasus penyelundupan satwa langka kembali mencuat. Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Hukum & Kriminal

Tertangkap! Pembakar Lahan 35 Hektare di Hutan Bengkalis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

finnews.id – Kasus pembakaran lahan di kawasan hutan Bengkalis akhirnya terungkap. Satuan...

Hukum & Kriminal

Peredaran Ribuan Obat Keras Ilegal di Bogor Digagalkan, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol 

finnews.id – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di...

Hukum & Kriminal

Sadis! Anak Bakar dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Gegara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kabupaten Lahat, setelah seorang pria...