Home Hukum & Kriminal KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Bagikan
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Bagikan

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diundangkan. Salah satu perubahan paling signifikan dan disorot adalah syarat penahanan. Lebih ketat dengan ketentuan yang lebih objektif. Ini menggeser KUHAP lama yang dinilai terlalu subjektif.

Perbedaan paling mencolok antara KUHAP lama dan baru terletak pada landasan filosofis penahanan.

Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), penahanan bisa dilakukan berdasarkan “kekhawatiran” tersangka akan kabur, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Komisi III DPR RI menilai kata “kekhawatiran” ini cenderung subjektif dan berpotensi multi-tafsir.

Sebagai konsekuensinya, KUHAP baru secara tegas menghilangkan frasa-frasa subjektif seperti “alat bukti yang cukup”, “diduga keras”, dan, “kekhawatiran”.

Syarat yang kabur ini diganti dengan parameter yang jelas, terukur, dan berbasis bukti tindakan nyata.

Dua Alat Bukti & Tindakan Nyata Syarat Mutlak Penahanan

Dalam KUHAP baru, penahanan tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah. Pasal 100 ayat 5 menegaskan penahanan harus didasari pada dua alat bukti yang sah. Itu pun belum cukup.

Penahanan baru dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu yang diatur secara rinci, seperti:

  • Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
  • Berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Melakukan pengulangan tindak pidana.
  • Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kebenaran.

Daftar ini memberikan kejelasan hukum baik bagi penegak hukum maupun masyarakat. Penahanan kini benar-benar harus didasarkan pada tindakan nyata tersangka. Bukan pada “prasangka” atau “kekhawatiran” aparat.

Ambang Batas Pidana Penjara

Meski banyak perubahan, terdapat kesinambungan antara KUHAP lama dan baru. Keduanya tetap menetapkan penahanan pada dasarnya hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana (atau percobaan/pembantuan) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Bagikan
Artikel Terkait
Halim Kalla Tersangka
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Adik Jusuf Kalla sebagai Tersangka Korupsi Finnews.id –...

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN, Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi
Hukum & Kriminal

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN? Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi

Finnews.id – Nama Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mencuat setelah...

MAU POLISI JADI SEPERTI APA? Kirimkan Usulanmu ke Nomor WA & Email Ini
Hukum & Kriminal

MAU POLISI JADI SEPERTI APA? Kirimkan Usulanmu ke Nomor WA & Email Ini

Finnews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka saluran komunikasi khusus untuk menyerap...

Hukum & KriminalNews

Anggota Polda NTT Penganiaya Siswa Sekolah Polisi Resmi Dipecat

finnews.id – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta...