Home News Revisi KUHAP Disahkan, Amnesty International: Kemunduran Serius bagi Perlindungan HAM
News

Revisi KUHAP Disahkan, Amnesty International: Kemunduran Serius bagi Perlindungan HAM

Bagikan
KUHAP Baru
KUHAP Baru disahkan merupakan langkah mundur yang mengkhawatirkan bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Bagikan

Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum

Amnesty memperingatkan bahwa revisi KUHAP bisa menimbulkan kekacauan hukum jika diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Karena itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara lebih terbuka dan partisipatif.

DPR Tetap Sahkan Revisi Secara Aklamasi

Pada Selasa (18/11/2025), DPR mengesahkan revisi KUHAP secara aklamasi setelah menerima laporan dari Ketua Komisi III, Habiburokhman. DPR beralasan perubahan ini diperlukan agar selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.

Namun Amnesty International menegaskan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik dan bahkan diduga mengabaikan atau memanipulasi masukan masyarakat sipil.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Akhirnya Terungkap! Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana PPN Tarif Tol

Kesimpulannya, PPN tarif tol memang masuk dalam rencana, namun belum akan diterapkan...

News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

“Target investasi di atas Rp2.000 triliun bukan angka kecil. Ini harus dijaga...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam memberantas korupsi...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

Kini, pemerintah daerah diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikan aturan baru ini...