Berpotensi Timbulkan Kekacauan Hukum
Amnesty memperingatkan bahwa revisi KUHAP bisa menimbulkan kekacauan hukum jika diberlakukan mulai 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Karena itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara lebih terbuka dan partisipatif.
DPR Tetap Sahkan Revisi Secara Aklamasi
Pada Selasa (18/11/2025), DPR mengesahkan revisi KUHAP secara aklamasi setelah menerima laporan dari Ketua Komisi III, Habiburokhman. DPR beralasan perubahan ini diperlukan agar selaras dengan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
Namun Amnesty International menegaskan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan tanpa partisipasi publik dan bahkan diduga mengabaikan atau memanipulasi masukan masyarakat sipil.