Home Hukum & Kriminal Viral Perampok Minimarket ‘Ganteng’ di Bandar Lampung: Netizen Heboh, Pelaku Gasak Rp23 Juta
Hukum & Kriminal

Viral Perampok Minimarket ‘Ganteng’ di Bandar Lampung: Netizen Heboh, Pelaku Gasak Rp23 Juta

Bagikan
Ilustrasi borgol. Istimewa
Bagikan

finnews.id – Sebuah perampokan di minimarket Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku beredar luas pada Kamis (6/11/2025).

Bukan hanya aksi kriminalnya yang menjadi sorotan, melainkan paras ‘tampan’ sang perampok, yang membuat warga dan netizen memberikan respons tak biasa.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @prabumulihngehits dan berbagai akun lain, pelaku terlihat duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat ke belakang.

Ia diamankan oleh seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.

Reaksi unik warga pun terekam jelas. Alih-alih marah, beberapa di antara mereka justru melontarkan pujian.

“Udah ganteng-ganteng, bang. Ganteng lho,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut.

Ungkapan serupa juga memenuhi kolom komentar media sosial. Ada yang menyebut pelaku cocok jadi artis, foto model, hingga seleb TikTok.

Identitas Pelaku Terungkap: Herman (25), Gasak Rp23 Juta Pakai Golok

Belakangan terungkap, pelaku bernama Herman (25).

Ia melakukan aksi perampokan dengan mengancam dua kasir minimarket menggunakan sebilah golok, lalu membawa kabur uang sebesar Rp23 juta.

Namun upaya kaburnya gagal total. Saat itu, Babinsa Sertu Kiki tengah melakukan patroli rutin dan mendengar teriakan warga.

Dengan cepat, ia mendekati sumber suara dan melihat pelaku mencoba melarikan diri sambil membawa golok serta tas berisi uang.

Respons cepat dan fisik prima membuat Sertu Kiki berhasil mengadang dan melumpuhkan pelaku sebelum melukai siapa pun.

Herman kemudian duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat, dijaga aparat dan warga.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:

  • Uang tunai Rp23 juta
  • Sebilah golok
  • Sebuah sepeda motor.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider, sebelum akhirnya diproses oleh kepolisian.

Herman dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak perampasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP...

GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah...