Home Hukum & Kriminal Modus Penyelundupan Santigi dari NTT
Hukum & Kriminal

Modus Penyelundupan Santigi dari NTT

Modus penyelundupan santigi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kepala Bidang Teknis KSDA Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Yos Ranga menegaskan bahwa Santigi kini menjadi jenis tumbuhan yang paling sering ditemukan dalam kasus peredaran ilegal di wilayah NTT. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Peredaran dan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kupang, Senin (17/11). Menurut Yos, tingginya minat kolektor bonsai terhadap Santigi mendorong maraknya pengambilan dari alam tanpa izin. Ia menyebut, sebagian besar pelaku usaha dan masyarakat belum memahami mekanisme perizinan, sehingga benturan di lapangan kerap terjadi.

“Santigi ini tanaman pesisir dengan populasi yang tidak besar. Banyak yang ingin mengusahakannya, tetapi harus melalui izin yang jelas. Untuk komersial, mekanismenya wajib ditempuh sesuai aturan, bukan sekadar mengambil lalu mengirim,” kata dia.

Yos menyampaikan bahwa sejumlah pelaku usaha telah berkonsultasi terkait perizinan budidaya dan pengiriman Santigi. Namun, proses legalitas melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan pertimbangan teknis KSDA tetap harus dilalui. Ia berharap izin edar bagi pengusaha yang mengajukan dapat terbit tahun depan sehingga pemanfaatan Santigi berlangsung secara legal.

Dalam operasi tahun 2025, petugas menemukan Santigi dalam jumlah besar. Sebagian bahkan disembunyikan dalam plastik hingga botol air mineral untuk mengelabui petugas. BBKSDA mencatat berbagai modus dalam perdagangan ilegal TSL, seperti pengiriman tanpa dokumen resmi, penggunaan dokumen palsu, penggunaan dokumen secara berulang, pengiriman melalui jasa ekspedisi tanpa izin, hingga penyembunyian dalam kemasan botol atau plastik. “Banyak kasus terdeteksi bukan dari laporan, tapi dari ketelitian petugas karantina di lapangan. Karena itu, kolaborasi sangat penting,” ujar Yos. Santigi tercatat sebagai temuan terbesar selama 2022–2025, dengan enam kasus penindakan. Angka ini melampaui temuan satwa lain dan menunjukkan meningkatnya tekanan terhadap tumbuhan pesisir tersebut. Selain Santigi, sejumlah jenis TSL lainnya juga terlibat dalam peredaran ilegal sepanjang periode itu, antara lain elang boneli (3 kasus), kuskus, anak komodo, dan elang jari pendek (masing-masing 2 kasus), serta biawak timor, anggrek, penyu sisik, penyu hijau, dan kesturi kepala hitam (masing-masing 1 kasus). Yos mengatakan, sebagian besar persoalan di lapangan bermula dari kurangnya komunikasi antara pelaku usaha dan instansi pengawas. Ia berharap, masyarakat yang ingin mengurus izin pemanfaatan TSL, khususnya Santigi, dapat berkoordinasi lebih awal dengan pejabat teknis. “Kami akan kawal proses perizinan. Yang penting komunikasi. Kita ingin pemanfaatan TSL tetap berjalan, tetapi sesuai aturan dan tidak merusak populasi di alam,” katanya. Sementara itu, Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan TSL, terutama di tengah perubahan regulasi konservasi yang berlangsung cepat. Ia mengatakan, NTT memiliki ekosistem unik dengan jenis flora dan fauna yang berbeda dari wilayah lain. Kondisi tersebut membuat kawasan ini penting dari sisi konservasi, namun sekaligus rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan ilegal. “Jenis-jenis di wilayah kita populasinya unik. Karena itu, keberlanjutan ekosistem ini harus kita jaga bersama sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. Adhi menyebut keterbatasan sumber daya manusia serta luasnya wilayah pengawasan menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, peran pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Aborsi
Hukum & Kriminal

Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

finnews.id – Praktik klinik aborsi ilegal yang diam-diam beroperasi selama dua tahun...

KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil
Hukum & Kriminal

RUMAH TANGGA RETAK! KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil, Apa Perannya?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR RI Atalia...

Hukum & KriminalNews

KPK Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Pemerasan Kemenaker, 11 Tersangka termasuk Immanuel Ebenezer

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melimpahkan perkara yang melibatkan mantan...

Hukum & Kriminal

Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti Sukses Amankan 220 WNA Langgar Keimigrasian

finnews.id – Imigrasi mengamankan 220 WNA yang melanggar keimigrasian. Dari ratusan yang...