finnews.id – Hingga kini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta masih menunggu pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Syaripudin. Menurutnya, semua provinsi di Indonesia menunggu terbitnya Permenaker tersebut.
“Tentunya, saya pikir semua sama. Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 (November) ini belum diterbitkan (permenaker),” kata Syaripudin, Senin, 17 November 2025.
Ia menjelaskan, pedoman itu nantinya dijadikan sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan.
Buruh Gelar Demo Terkait UMP 2026
Sementara itu, terkait unjuk rasa yang dilakukan buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta tentang kenaikan UMP 2026 pada Senin siang, Syaripudin menghargai aspirasi tersebut.
Menurut dia, aspirasi tersebut merupakan harapan para buruh agar ke depannya kesejahteraan mereka dapat semakin meningkat.
“Pemerintah pun pasti mempunyai tugas melayani masyarakat, menyejahterakan masyarakatnya, menilai ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang Insya Allah, positif, dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ujar Syaripudin.
Kendati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak menemui massa aksi unjuk rasa tersebut, Syaripudin mengatakan pihaknya telah menerima perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi mereka.
“Ketika mungkin mereka mau ketemu gubernur, tentunya kan juga Pak Gubernur sudah punya jadwal kegiatan yang sebelumnya sudah diagendakan. Jadi, harapannya mereka juga bisa memahami,” tutur Syaripudin.