Finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menemukan praktik under invoicing yang merugikan negara di salah satu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Purbaya mengungkapkan kekagetannya saat menemukan barang berupa mesin dengan harga yang dicantumkan sebesar US$ 7 atau sekitar Rp 117.117 . Ketika melihat di marketplace harganya mencapai Rp 40-50 juta.
“Pemeriksaan kontainer bagus hasilnya waktu periksa kontainer ada yang menarik harganya kayak murahan masa harga barang sebagus itu cuma US$ 7 dolar di marketplace Rp40-50 juta nanti di cek lagi,” ujar Purbaya dalam video yang diunggah melalui akun TikTok resminya @purbayayudhis, dikutip Senin, 17 November 2025.
Praktik under invoicing, yaitu melaporkan nilai faktur suatu barang atau jasa yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Tujuannya untuk mengurangi pembayaran bea masuk dan pajak impor. Sehingga merugikan penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya pun juga memantau pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas atau container scanner yang baru dipasang dua minggu yang lalu.
Menurutnya, secara umum pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik walaupun belum sempurna.
“Lab kita bagus tadi saya bilang ke temen-temen di lab kalo ada kurang peralatan bilang biar bisa dilengkapi tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner baru dua minggu depannya dipasang lumayan bagus walau belum sempurna,” ujarnya.
Tingkatkan Transparansi, Data Ditarik ke Jakarta
Purbaya menjelaskan pemasangan container scanner dapat mempercepat kemampuan pengecekan Bea Cukai.
Dirinya memastikan nantinya data hasil pemeriksaan di daerah akan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta.
“Nanti kan IT base saya akan tarik ke Jakarta biar orang Jakarta bisa melihat apa yang terjadi di lapangan,” terangnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan barang di Bea Cukai.