“Tidak semuanya memegang jabatan penting. Mayoritas adalah tugas pendukung,” tambahnya.

Putusan MK Mengubah Aturan Main

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik krusial. MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

MK menilai, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri secara permanen atau pensiun. Bukan melalui penugasan Kapolri.

“Rumusan normanya sudah jelas, tidak memerlukan tafsir lain,” tegas MK.

MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” karena dianggap menimbulkan kekaburan norma.

MK menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan TAP MPR VII/2000, yang menegaskan pemisahan Polri dari urusan sipil dalam rangka reformasi institusi keamanan.

Selain itu, MK menyebut jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tidak boleh ditempati polisi aktif.

Bunyi Amar Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
  2. Menyatakan frasa bermasalah dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Menghapus frasa yang memberi ruang bagi penugasan Kapolri.
  4. Memerintahkan publikasi putusan dalam Berita Negara.

Dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah, menyampaikan alasan berbeda dan pendapat berbeda.

Putusan ini berpotensi merombak ratusan penempatan polisi di kementerian/lembaga. Polri kini menunggu arahan formal untuk melakukan langkah korektif.