Selain patroli, Satpol PP Jakarta Barat juga telah memasang empat spanduk imbauan di titik-titik rawan taman. Spanduk ini memuat larangan dan sanksi yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 bagi para pelaku prostitusi.
Pemasangan spanduk telah dilakukan pada Jumat 14 November 2025
malam. Upaya ini merupakan langkah awal untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang aman dan tertib.
#DKI jakarta
#Jakarta Barat
#Keamanan Publik
#Langkah Gubernur DKI atasi prostitusi di Taman Daan Mogot
#Perda 8 2007
#Pramono Anung
#prostitusi
#Revitalisasi
#Revitalisasi Taman Daan Mogot dengan CSR
#Sanksi prostitusi Perda 8 Tahun 2007
#Satpol PP
#Satpol PP patroli malam di Taman Daan Mogot
#Taman Daan Mogot