Home News Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya
News

Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya

Bagikan
Polwan
Ilustrasi Polwan
Bagikan

finnews.id – Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menelusuri kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel di Gowa, yang diduga melibatkan seorang polisi wanita (Polwan). Kasus ini mencuat setelah korban, Aidil Isra, mengaku diperas hingga Rp30 juta oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai aparat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan tengah dilakukan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan keterlibatan oknum Polwan tersebut.

“Anggota yang dilaporkan terlibat langsung kami periksa. Prosesnya sedang berjalan di Propam,” ujar Djuhandhani di Makassar, Jumat (14/11/2025).

Modus Operandi

Kasus ini bermula ketika Aidil Isra yang sedang mengantarkan penumpang dari Bulukumba menuju Barru dicegat tiga orang pengendara motor di Desa Panciro, Bajeng, Gowa. Mereka mengaku aparat dan menuding Aidil membawa tenaga kerja ilegal yang diduga terlibat TPPO.

Aidil kemudian dibawa ke sebuah pos ormas di Jalan Swadaya. Di lokasi itu, ia mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Karena tidak mampu, Aidil hanya sanggup mentransfer Rp30 juta ke rekening seseorang.

Setelah uang ditransfer, rombongan pelaku menjanjikan bahwa Aidil tidak akan dirazia lagi dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ada Polwan dan Prajurit TNI

Informasi yang berkembang menyebutkan seorang Polwan dari Polrestabes Makassar ikut berada dalam rombongan tersebut. Selain itu, tiga prajurit TNI dan tiga warga sipil juga diduga terlibat.

Dari laporan awal, satu warga sipil berinisial NT telah diamankan Jatanras Polres Gowa. Sementara para prajurit TNI sedang diperiksa oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta lengkap terungkap.

“Kami akan cek aliran transaksi. Tidak bisa percaya langsung begitu saja, harus dibuktikan lewat perbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat, tidak ada toleransi. Pelanggaran etika dan disiplin akan diproses tanpa pandang bulu.

Djuhandhani menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia memastikan tidak ada anggota yang akan dilindungi jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Yang berprestasi diberi penghargaan, yang melanggar pasti dihukum setimpal,” tegasnya.

Kasus pemerasan ini kini ditangani bersama TNI dan Polri, mengingat adanya lintas institusi yang terlibat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Kabar Gembira! Bedah Rumah BSPS 2026 Dimulai April: 83 Ribu Unit Masuk Tahap Awal

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai...

Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...