Home News Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya
News

Polwan Polda Sulsel Diduga Peras Sopir Travel Rp30 Juta, Begini Modusnya

Bagikan
Polwan
Ilustrasi Polwan
Bagikan

finnews.id – Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menelusuri kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel di Gowa, yang diduga melibatkan seorang polisi wanita (Polwan). Kasus ini mencuat setelah korban, Aidil Isra, mengaku diperas hingga Rp30 juta oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai aparat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan tengah dilakukan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memastikan keterlibatan oknum Polwan tersebut.

“Anggota yang dilaporkan terlibat langsung kami periksa. Prosesnya sedang berjalan di Propam,” ujar Djuhandhani di Makassar, Jumat (14/11/2025).

Modus Operandi

Kasus ini bermula ketika Aidil Isra yang sedang mengantarkan penumpang dari Bulukumba menuju Barru dicegat tiga orang pengendara motor di Desa Panciro, Bajeng, Gowa. Mereka mengaku aparat dan menuding Aidil membawa tenaga kerja ilegal yang diduga terlibat TPPO.

Aidil kemudian dibawa ke sebuah pos ormas di Jalan Swadaya. Di lokasi itu, ia mengaku dimintai uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses. Karena tidak mampu, Aidil hanya sanggup mentransfer Rp30 juta ke rekening seseorang.

Setelah uang ditransfer, rombongan pelaku menjanjikan bahwa Aidil tidak akan dirazia lagi dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ada Polwan dan Prajurit TNI

Informasi yang berkembang menyebutkan seorang Polwan dari Polrestabes Makassar ikut berada dalam rombongan tersebut. Selain itu, tiga prajurit TNI dan tiga warga sipil juga diduga terlibat.

Dari laporan awal, satu warga sipil berinisial NT telah diamankan Jatanras Polres Gowa. Sementara para prajurit TNI sedang diperiksa oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa menarik kesimpulan sebelum fakta-fakta lengkap terungkap.

“Kami akan cek aliran transaksi. Tidak bisa percaya langsung begitu saja, harus dibuktikan lewat perbankan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terbukti ada anggota Polri yang terlibat, tidak ada toleransi. Pelanggaran etika dan disiplin akan diproses tanpa pandang bulu.

Djuhandhani menegaskan bahwa Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia memastikan tidak ada anggota yang akan dilindungi jika terbukti melakukan tindak pidana.

“Yang berprestasi diberi penghargaan, yang melanggar pasti dihukum setimpal,” tegasnya.

Kasus pemerasan ini kini ditangani bersama TNI dan Polri, mengingat adanya lintas institusi yang terlibat.

Bagikan
Artikel Terkait
PURBAYA BUKA LOWONGAN, Rekrut 300 Lulusan SMA Jadi ASN Bea Cukai
News

PURBAYA BUKA LOWONGAN: Rekrut 300 Lulusan SMA Jadi ASN Bea Cukai

Finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembukaan lowongan khusus...

Prabowo & Raja Abdullah II Sudah Dekat Sejak Masih Prajurit
News

Prabowo & Raja Abdullah II Sudah Dekat Sejak Masih Prajurit

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Raja Abdullah II ibn Al...

Tanah Longsor di Cilacap
News

Daftar Identitas Jenazah Korban Longsor Cilacap, 20 Masih Dinyatakan Hilang

finnew.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengerahkan seluruh kekuatan untuk mempercepat pencarian...

Pemerintah akan hadir menuntaskan utang kereta cepat Whoosh.
News

Purbaya Akhirnya Jelaskan Skema Pembayaran Utang Whoosh yang Ditanggung Pemerintah

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan mengenai skema...