Finnews.id – Usulan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, mendapat lampu hijau dari DPR. Tujuannya agar tidak merepotkan pasien.
Sistem ini selama bertahun-tahun menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat.
“Saya menyambut baik rencana Menkes tersebut. Rujukan berjenjang sangat merepotkan Masyarakat. Terutama pasien dengan penyakit berat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini di Jakarta, Jumat 14 November 2025.
Ia menilai pembatasan rujukan secara bertingkat justru menyebabkan lambatnya penanganan pasien dan menambah beban administrasi.
Beban BPJS Dinilai Semakin Berat
Yahya menyebut sistem yang berlaku saat ini tak hanya mempersulit masyarakat. Tetapi juga menambah tekanan keuangan BPJS Kesehatan.
Dengan kewajiban membayar layanan rumah sakit secara bertingkat, beban operasional BPJS dinilai semakin tinggi.
“Sistem berjenjang memberatkan BPJS karena harus membayar semua rumah sakit secara berurutan. Penghapusannya adalah terobosan penting bagi masyarakat,” jelasnya.
Awalnya, konsep rujukan bertingkat diterapkan untuk pemerataan layanan kesehatan, agar seluruh rumah sakit mendapat aliran pasien dan pembiayaan BPJS. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan.
RS Tipe A & B Akan Membludak
Yahya mengakui kebijakan baru tanpa rujukan berjenjang berpotensi menciptakan tantangan baru dalam distribusi pasien.
- Rumah sakit besar tipe A dan B kemungkinan menjadi tujuan utama masyarakat.
- Rumah sakit tipe C berisiko kehilangan pasien dan menjadi semakin sepi.
“Rumah sakit yang bagus pasti akan kebanjiran pasien, sementara rumah sakit tipe C bisa saja kosong,” jelasnya.
Meski begitu, ia menilai reformasi tetap perlu dilakukan demi keselamatan pasien. Terutama untuk penanganan penyakit kritis.
Rujukan Harus Berbasis Kompetensi
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya perubahan mendasar pada sistem rujukan BPJS.
Ia mengkritik mekanisme saat ini yang dianggap memperlambat penanganan kasus gawat darurat.
“Pasien serangan jantung dari puskesmas harus masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Padahal harusnya langsung ke tipe A yang mampu menangani bedah jantung terbuka,” terang Budi.
Menurutnya, sistem berjenjang justru mengancam nyawa pasien, karena rumah sakit pertama yang dituju sering kali tidak memiliki fasilitas memadai.
Dengan sistem baru rujukan berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi bertahap. Dengan begitu, Masyarakat akan langsung menjalani perawatan di rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kondisi mereka.
“Rujukan harus cepat agar masyarakat dapat langsung tertangani,” kata Budi.
Dalam skema ini, BPJS juga diklaim bisa menghemat biaya karena tidak perlu membayar rujukan berulang.
- alasan DPR dukung penghapusan rujukan BPJS
- BIKIN REPOT PASIEN
- BPJS Kesehatan
- DPR Setuju Sistem Rujukan BPJS Berjenjang Dihapus
- kebijakan baru BPJS tanpa rujukan berjenjang
- penanganan pasien gawat darurat BPJS
- penghapusan rujukan BPJS berjenjang
- reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan
- Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
- Rujukan BPJS
- rujukan BPJS berbasis kompetensi rumah sakit
- Rujukan BPJS Berjenjang
- Sistem Rujukan BPJS Berjenjang