Home News BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
News

BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus

Bagikan
BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
BIKIN REPOT PASIEN! Rujukan Berjenjang BPJS Dihapus
Bagikan

Finnews.id – Usulan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menghapus sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, mendapat lampu hijau dari DPR. Tujuannya agar tidak merepotkan pasien.

Sistem ini selama bertahun-tahun menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat.

“Saya menyambut baik rencana Menkes tersebut. Rujukan berjenjang sangat merepotkan Masyarakat. Terutama pasien dengan penyakit berat,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini di Jakarta, Jumat 14 November 2025.

Ia menilai pembatasan rujukan secara bertingkat justru menyebabkan lambatnya penanganan pasien dan menambah beban administrasi.

Beban BPJS Dinilai Semakin Berat

Yahya menyebut sistem yang berlaku saat ini tak hanya mempersulit masyarakat. Tetapi juga menambah tekanan keuangan BPJS Kesehatan.

Dengan kewajiban membayar layanan rumah sakit secara bertingkat, beban operasional BPJS dinilai semakin tinggi.

“Sistem berjenjang memberatkan BPJS karena harus membayar semua rumah sakit secara berurutan. Penghapusannya adalah terobosan penting bagi masyarakat,” jelasnya.

Awalnya, konsep rujukan bertingkat diterapkan untuk pemerataan layanan kesehatan, agar seluruh rumah sakit mendapat aliran pasien dan pembiayaan BPJS. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan.

RS Tipe A & B Akan Membludak

Yahya mengakui kebijakan baru tanpa rujukan berjenjang berpotensi menciptakan tantangan baru dalam distribusi pasien.

  • Rumah sakit besar tipe A dan B kemungkinan menjadi tujuan utama masyarakat.
  • Rumah sakit tipe C berisiko kehilangan pasien dan menjadi semakin sepi.

“Rumah sakit yang bagus pasti akan kebanjiran pasien, sementara rumah sakit tipe C bisa saja kosong,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai reformasi tetap perlu dilakukan demi keselamatan pasien. Terutama untuk penanganan penyakit kritis.

Rujukan Harus Berbasis Kompetensi

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya perubahan mendasar pada sistem rujukan BPJS.

Ia mengkritik mekanisme saat ini yang dianggap memperlambat penanganan kasus gawat darurat.

Bagikan
Artikel Terkait
Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

finnews.id – Sebuah temuan geologi mengejutkan baru-baru ini mengungkap jalur patahan besar...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...

News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Maluku sebagai model nasional dalam...