Home News Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’
News

Gaji Gak Sesuai Ketentuan? Laporin Aja ke Kanal ‘Lapor Menaker’

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hingga kini masih ada perusahaan di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, banyak karyawan yang mengeluhkan besaran gaji mereka.

Menyikapi kondisi ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, bahwa masyarakat kini bisa melaporkan besaran gaji yang tidak sesuai lewat kanal “Lapor Menaker”.

Tak hanya mengadukan besaran gaji, kanal “Lapor Menaker” juga bisa menjadi saluran untuk melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pemerintah.

“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Yassierli, Rabu, 12 November 2025, dikutip Antara.

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli.

Ia mengungkapkan hal itu dalam peluncuran “Lapor Menaker” yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id.

Sudah Ratusan Pengaduan Masuk Lewat Kanal “Lapor Menaker”

Yassierli mengungkapkan pada masa uji coba, ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar dari pengaduan tersebut terkait dengan pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.

Laporan yang menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.

Ia mencontohkan, apabila ada yang melapor soal PHK ke kanal Lapor Menaker, ia akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator.

Apabila isu pelaporan terkait dengan norma, maka ia akan menurunkan pengawas ketenagakerjaan.

Pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.

Bagikan
Artikel Terkait
Penolakan UMP Jakarta 2026
News

Soal UMP 2026, KSPI Buka Dialog dengan Pemprov DKI, Aksi Buruh Mengepung Istana Akhir Desember Tetap Jalan

finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons ajakan Wakil Gubernur DKI...

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
News

Misi Rebut Kembali Basis Banteng: Dolfie Palit Resmi Pimpin DPD PDIP Jawa Tengah 2025-2030

Finnnews.id – Peta politik Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penetapan kepengurusan...

Pencarian Pelatih Valencia Labuan Bajo
News

Perjuangan Tim SAR di Tengah Badai: Mencari Pelatih Valencia dan Tiga Buah Hatinya di Labuan Bajo

Finnews.id – Operasi kemanusiaan besar-besaran tengah berlangsung di perairan Taman Nasional Komodo...

Status Pelatih Valencia Hilang Labuan Bajo
News

Basarnas Tegaskan Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang: Belum Ada Status Meninggal

Finnews.id – Otoritas pencarian dan pelabuhan Indonesia meluruskan informasi mengenai nasib pelatih...