Home Hukum & Kriminal KPK Buka Peluang Hadirkan Rektor USU dan Pengusaha Deddy Rangkuti di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut
Hukum & Kriminal

KPK Buka Peluang Hadirkan Rektor USU dan Pengusaha Deddy Rangkuti di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut

Bagikan
kasus korupsi proyek jalan
KPK membuka peluang menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin dan pengusaha Deddy Rangkuti dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).Foto:Ilustrasi
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Prof. Muryanto Amin dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Selain Muryanto, seorang pengusaha bernama Deddy Rangkuti juga berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kehadiran keduanya masih memungkinkan apabila keterangannya dibutuhkan oleh majelis hakim.

“Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, maka itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 November 2025.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Prof. Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pada tahap penyidikan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan. Menurut Asep, keterbatasan waktu dalam masa penahanan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) membuat penyidik belum sempat memanggil ulang saksi-saksi tersebut.

“Kalau OTT itu terbatas oleh penahanan karena kami menangkap orang, kemudian langsung ditahan, ada batas waktu penahanannya. Untuk pemberi dugaan suap itu kalau tidak salah 60 hari, sedangkan penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan,” jelasnya.

KPK sebelumnya menggelar OTT pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelahnya, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster kasus tersebut.

Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek di kedua klaster itu mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...