Dalam perkara ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua Heliyanto. Berdasarkan catatan KPK, baik Rektor USU maupun Deddy Rangkuti telah dijadwalkan sebagai saksi pada 15 Agustus 2025.