Dalam perkara ini, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua Heliyanto. Berdasarkan catatan KPK, baik Rektor USU maupun Deddy Rangkuti telah dijadwalkan sebagai saksi pada 15 Agustus 2025.
KPK Buka Peluang Hadirkan Rektor USU dan Pengusaha Deddy Rangkuti di Sidang Kasus Korupsi Jalan Sumut
Baca Juga
-
Hukum & KriminalKasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!
-
Hukum & KriminalKetua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI
-
Hukum & KriminalKasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum!