Home Hukum & Kriminal Biaya Politik Jadi Biang Kerok Korupsi 4 Gubernur Riau? MAKI Usul Pilkada Dihapus
Hukum & Kriminal

Biaya Politik Jadi Biang Kerok Korupsi 4 Gubernur Riau? MAKI Usul Pilkada Dihapus

Bagikan
Korupsi Gubernur Riau
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti rekor kelam Provinsi Riau di mana empat gubernurnya terjerat korupsi, mengaitkannya dengan tingginya biaya politik. MAKI mendorong penghapusan Pilkada Gubernur dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai solusi fundamental.Foto:ANT
Bagikan

Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa gubernur, sesuai UUD 1945, pada dasarnya bukan bagian dari otonomi daerah. Boyamin mencontohkan, kinerja penjabat (Pj) gubernur selama masa transisi Pilkada rata-rata dinilai relatif bagus.

Mereka dianggap mampu menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran dengan baik, serta membuat tata kelola pemerintahan yang minim praktik korupsi selama masa jabatannya.

Selanjutnya, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus memaksa pemerintah pusat membuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, kompetitif, dan transparan.

“Celah-celah korupsi yang berpotensi terjadi dalam proses mutasi dan promosi jabatan, proyek-proyek, hingga perizinan (seperti izin tambang dan izin bangunan) harus dipastikan tertutup melalui transparansi dan akuntabilitas,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa KPK tidak dapat terus menerus mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Perubahan fundamental pada tata kelola pemerintahan harus diupayakan untuk memastikan tidak ada celah korupsi. Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, para gubernur dipaksa tidak bisa lagi melakukan korupsi.

Selain perbaikan tata kelola, Boyamin juga mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Undang-Undang ini akan menimbulkan efek gentar (deterrence effect) yang signifikan bagi para pejabat.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pelaku kejahatan korupsi akan menghadapi ancaman dimiskinkan. Boyamin bahkan menyarankan agar harta warisan pun dapat disita, karena pejabat yang mengkhianati amanat negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seharusnya dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan harta. RUU ini dianggap sebagai kunci untuk memastikan hukuman yang menjerakan dan mengembalikan kerugian negara.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...