Home Hukum & Kriminal Biaya Politik Jadi Biang Kerok Korupsi 4 Gubernur Riau? MAKI Usul Pilkada Dihapus
Hukum & Kriminal

Biaya Politik Jadi Biang Kerok Korupsi 4 Gubernur Riau? MAKI Usul Pilkada Dihapus

Bagikan
Korupsi Gubernur Riau
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti rekor kelam Provinsi Riau di mana empat gubernurnya terjerat korupsi, mengaitkannya dengan tingginya biaya politik. MAKI mendorong penghapusan Pilkada Gubernur dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai solusi fundamental.Foto:ANT
Bagikan

Usulan ini didasarkan pada pandangan bahwa gubernur, sesuai UUD 1945, pada dasarnya bukan bagian dari otonomi daerah. Boyamin mencontohkan, kinerja penjabat (Pj) gubernur selama masa transisi Pilkada rata-rata dinilai relatif bagus.

Mereka dianggap mampu menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran dengan baik, serta membuat tata kelola pemerintahan yang minim praktik korupsi selama masa jabatannya.

Selanjutnya, MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus memaksa pemerintah pusat membuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, kompetitif, dan transparan.

“Celah-celah korupsi yang berpotensi terjadi dalam proses mutasi dan promosi jabatan, proyek-proyek, hingga perizinan (seperti izin tambang dan izin bangunan) harus dipastikan tertutup melalui transparansi dan akuntabilitas,” kata Boyamin.

Boyamin menegaskan bahwa KPK tidak dapat terus menerus mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Perubahan fundamental pada tata kelola pemerintahan harus diupayakan untuk memastikan tidak ada celah korupsi. Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, para gubernur dipaksa tidak bisa lagi melakukan korupsi.

Selain perbaikan tata kelola, Boyamin juga mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Undang-Undang ini akan menimbulkan efek gentar (deterrence effect) yang signifikan bagi para pejabat.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, pelaku kejahatan korupsi akan menghadapi ancaman dimiskinkan. Boyamin bahkan menyarankan agar harta warisan pun dapat disita, karena pejabat yang mengkhianati amanat negara untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seharusnya dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan harta. RUU ini dianggap sebagai kunci untuk memastikan hukuman yang menjerakan dan mengembalikan kerugian negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi asli
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bukti UGM dan Puslabfor Jadi Kunci

Hasil penyidikan ini menjadi bukti konkret keabsahan ijazah Jokowi, sekaligus menyoroti pentingnya...

8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa
Hukum & Kriminal

BREAKING NEWS! 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa

Dalam laporannya, Jokowi menyertakan 12 nama terlapor. Di antaranya Eggi Sudjana, Roy...

Wamendagri Bima Arya
Hukum & Kriminal

Fenomena ‘Gubernur Korupsi’ Berulang di Riau, Wamendagri: Harus Evaluasi Total Sistem Pemilihan dan Pengawasan Daerah

Langkah-langkah preventif harus didorong, termasuk peningkatan transparansi anggaran, pengetatan proses perizinan, dan...

Penculikan anak
Hukum & Kriminal

Penculik Anak Berkeliaran di Makassar, Ciri-Cirinya Wanita Muda Berambut Panjang

finnews.id – Warga Makassar, Sulawesi Selatan diminta untuk waspada untuk menjaga dan...