Home Hukum & Kriminal 87 Kontainer Turunan CPO Diamankan, Kapolri Ungkap Modus Kelabui Pajak Ekspor
Hukum & Kriminal

87 Kontainer Turunan CPO Diamankan, Kapolri Ungkap Modus Kelabui Pajak Ekspor

Bagikan
Pelanggaran ekspor turunan CPO
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Bea Cukai mengungkap 87 kontainer ekspor ilegal turunan CPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut modus penghindaran pajak jadi penyebab utama.Foto:Tribratanews
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap praktik pelanggaran ekspor yang merugikan negara. Sebanyak 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) diamankan karena diduga digunakan untuk mengelabui pajak ekspor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Bea Cukai. Kasus bermula ketika ditemukan lonjakan ekspor signifikan dari komoditas bernama fatty matter yang berasal dari PT MSS.

“Dari hasil analisis sistem mirroring Satgassus, kami menemukan lonjakan ekspor komoditas fatty matter hampir 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025.

Kandungan Tidak Sesuai Hasil Laboratorium

Pemeriksaan mendalam kemudian dilakukan di tiga laboratorium independen. Hasil uji menunjukkan bahwa komoditas dalam kontainer tersebut tidak sesuai dengan keterangan dokumen ekspor.

“Dari pemeriksaan laboratorium, kandungan di dalamnya ternyata bukan murni fatty matter, tetapi campuran dari produk turunan kelapa sawit,” jelas Jenderal Sigit.

Produk campuran tersebut semestinya tidak berhak mendapatkan kompensasi bebas pajak karena termasuk kategori barang kena pungutan ekspor.

Celah Regulasi Dimanfaatkan Pelaku

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa komoditas fatty matter sebenarnya tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor, dan tidak dikenakan bea keluar. Namun, celah ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyamarkan ekspor produk turunan CPO yang semestinya dikenakan pungutan.

“Celah ini digunakan untuk menyelundupkan produk turunan sawit agar bisa menghindari pajak. Modus seperti ini sering kali dilakukan untuk mengurangi kewajiban kepada negara,” tegasnya.

Jenderal Sigit menegaskan, langkah selanjutnya adalah pendalaman bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memastikan nilai kerugian negara dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral! Bocah 10 Tahun di Palembang Diduga Disekap Teman Sebaya di Gudang Masjid, Polisi Turun Tangan

finnews.id – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang bocah laki-laki...

Bentrok Mahasiswa UNM
Hukum & Kriminal

Sehari Setelah Rektor Dicopot: Bentrok Antar Fakultas UNM Pecah, 5 Motor Dibakar

Finnews.id – Bentrok  antar mahasiswa FMIPA dan Fakultas Teknik (FT) UNM Parangtambung...

Hukum & Kriminal

Kronologi Kasus Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya di Bengkulu

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...

Hukum & Kriminal

Tumpah Darah Keluarga di Bengkulu, Ayah Tiri Bunuh Anak Laki-lakinya

finnews.id – Ayah tiri berinisial Su di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang...