Home Hukum & Kriminal 87 Kontainer Turunan CPO Diamankan, Kapolri Ungkap Modus Kelabui Pajak Ekspor
Hukum & Kriminal

87 Kontainer Turunan CPO Diamankan, Kapolri Ungkap Modus Kelabui Pajak Ekspor

Bagikan
Pelanggaran ekspor turunan CPO
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Bea Cukai mengungkap 87 kontainer ekspor ilegal turunan CPO. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut modus penghindaran pajak jadi penyebab utama.Foto:Tribratanews
Bagikan

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap praktik pelanggaran ekspor yang merugikan negara. Sebanyak 87 kontainer berisi produk turunan crude palm oil (CPO) diamankan karena diduga digunakan untuk mengelabui pajak ekspor.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dengan Bea Cukai. Kasus bermula ketika ditemukan lonjakan ekspor signifikan dari komoditas bernama fatty matter yang berasal dari PT MSS.

“Dari hasil analisis sistem mirroring Satgassus, kami menemukan lonjakan ekspor komoditas fatty matter hampir 278 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis 6 November 2025.

Kandungan Tidak Sesuai Hasil Laboratorium

Pemeriksaan mendalam kemudian dilakukan di tiga laboratorium independen. Hasil uji menunjukkan bahwa komoditas dalam kontainer tersebut tidak sesuai dengan keterangan dokumen ekspor.

“Dari pemeriksaan laboratorium, kandungan di dalamnya ternyata bukan murni fatty matter, tetapi campuran dari produk turunan kelapa sawit,” jelas Jenderal Sigit.

Produk campuran tersebut semestinya tidak berhak mendapatkan kompensasi bebas pajak karena termasuk kategori barang kena pungutan ekspor.

Celah Regulasi Dimanfaatkan Pelaku

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa komoditas fatty matter sebenarnya tidak termasuk kategori larangan atau pembatasan ekspor, dan tidak dikenakan bea keluar. Namun, celah ini justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyamarkan ekspor produk turunan CPO yang semestinya dikenakan pungutan.

“Celah ini digunakan untuk menyelundupkan produk turunan sawit agar bisa menghindari pajak. Modus seperti ini sering kali dilakukan untuk mengurangi kewajiban kepada negara,” tegasnya.

Jenderal Sigit menegaskan, langkah selanjutnya adalah pendalaman bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memastikan nilai kerugian negara dan mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...