Perbedaan Jelas Cacat Administrasi dan Pembatalan Jabatan
Penjelasan Saldi Isra menyoroti adanya perbedaan mendasar antara perbaikan administratif dengan pembatalan jabatan secara substansi. Putusan PTUN, sebagaimana ditekankan Saldi, fokus pada cacat formal dalam penerbitan SK, bukan pada proses pemilihan yang dilakukan oleh Rapat Pleno Hakim.
“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Saldi.
Penegasan ini secara implisit menanggapi tudingan Rullyandi yang menyebutkan SK Ketua MK cacat hukum dan melanggar konstitusi.
Dalam konteks hukum tata negara, rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara internal oleh para hakim konstitusi merupakan inti dari sahnya jabatan.
Oleh karenanya, jika proses pleno tidak dibatalkan oleh PTUN, maka keabsahan jabatan Ketua MK tetap diakui. MK melihat kritik ini sebagai bagian dari dinamika publik, namun MK berkewajiban menegakkan fakta hukum yang ada.
Saat ini, Suhartoyo terus menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK, termasuk memimpin sidang-sidang penting, menunjukkan bahwa secara de facto dan de jure, Mahkamah mengakui keabsahan kepemimpinannya.