Home Hukum & Kriminal Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi
Hukum & Kriminal

Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi

Bagikan
Keabsahan Ketua MK Suhartoyo
Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis isu ketidaksahan jabatan Ketua MK Suhartoyo. Saldi menegaskan putusan PTUN hanya meminta perbaikan SK, bukan pembatalan proses pemilihan.Foto:Dok.ANT
Bagikan

Perbedaan Jelas Cacat Administrasi dan Pembatalan Jabatan

Penjelasan Saldi Isra menyoroti adanya perbedaan mendasar antara perbaikan administratif dengan pembatalan jabatan secara substansi. Putusan PTUN, sebagaimana ditekankan Saldi, fokus pada cacat formal dalam penerbitan SK, bukan pada proses pemilihan yang dilakukan oleh Rapat Pleno Hakim.

“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Saldi.

Penegasan ini secara implisit menanggapi tudingan Rullyandi yang menyebutkan SK Ketua MK cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Dalam konteks hukum tata negara, rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara internal oleh para hakim konstitusi merupakan inti dari sahnya jabatan.

Oleh karenanya, jika proses pleno tidak dibatalkan oleh PTUN, maka keabsahan jabatan Ketua MK tetap diakui. MK melihat kritik ini sebagai bagian dari dinamika publik, namun MK berkewajiban menegakkan fakta hukum yang ada.

Saat ini, Suhartoyo terus menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK, termasuk memimpin sidang-sidang penting, menunjukkan bahwa secara de facto dan de jure, Mahkamah mengakui keabsahan kepemimpinannya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...