Home Hukum & Kriminal Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi
Hukum & Kriminal

Kontroversi Ketua MK, Saldi Isra Jawab Surat Terbuka: Jabatan Suhartoyo SAH!, PTUN Hanya Minta Koreksi Administrasi

Bagikan
Keabsahan Ketua MK Suhartoyo
Wakil Ketua MK Saldi Isra menepis isu ketidaksahan jabatan Ketua MK Suhartoyo. Saldi menegaskan putusan PTUN hanya meminta perbaikan SK, bukan pembatalan proses pemilihan.Foto:Dok.ANT
Bagikan

Perbedaan Jelas Cacat Administrasi dan Pembatalan Jabatan

Penjelasan Saldi Isra menyoroti adanya perbedaan mendasar antara perbaikan administratif dengan pembatalan jabatan secara substansi. Putusan PTUN, sebagaimana ditekankan Saldi, fokus pada cacat formal dalam penerbitan SK, bukan pada proses pemilihan yang dilakukan oleh Rapat Pleno Hakim.

“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Saldi.

Penegasan ini secara implisit menanggapi tudingan Rullyandi yang menyebutkan SK Ketua MK cacat hukum dan melanggar konstitusi.

Dalam konteks hukum tata negara, rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara internal oleh para hakim konstitusi merupakan inti dari sahnya jabatan.

Oleh karenanya, jika proses pleno tidak dibatalkan oleh PTUN, maka keabsahan jabatan Ketua MK tetap diakui. MK melihat kritik ini sebagai bagian dari dinamika publik, namun MK berkewajiban menegakkan fakta hukum yang ada.

Saat ini, Suhartoyo terus menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK, termasuk memimpin sidang-sidang penting, menunjukkan bahwa secara de facto dan de jure, Mahkamah mengakui keabsahan kepemimpinannya.

Bagikan
Artikel Terkait
Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal
Hukum & Kriminal

Google Turunkan 7 Aplikasi Mata Elang, Komdigi Bongkar Praktik Penagihan Ilegal

Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas di ranah...

Hukum & Kriminal

Ijon proyek di Bekasi, Kata KPK Bupati Ade Kuswara Rutin Minta Uang sejak 2024

Menurut KPK, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terjalin setelah Ade...

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia
Hukum & Kriminal

BPK Bongkar PEMBOROSAN di PT Pupuk Indonesia, POTENSI KERUGIAN NEGARA RP12.59 TRILIUN!

Padahal, sistem pengadaan digital dirancang untuk memastikan persaingan sehat dan mencegah potensi...

Hukum & KriminalInternasional

Mengejutkan, Pelaku Penembakan Brown University Bundir, Motif Diselidiki

finnews.id – Penembakan massal terjadi di Brown University, Providence, Amerika Serikat terjadi pada...