Dalam sistem hukum Indonesia, Polri memiliki fungsi utama menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat. Termasuk pengawasan terhadap kegiatan publik.

Jika lembaga lain seperti Koramil mengeluarkan surat serupa tanpa dasar hukum, maka dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif bahkan tumpang tindih fungsi.