Home Hukum & Kriminal MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?
Hukum & Kriminal

MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun! Mimpi Anak Muda di Atas 30 Pupus?

Bagikan
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
MK Tolak Gugatan Batas Usia Pemuda 40 Tahun
Bagikan

“Pembedaan usia pemuda di Indonesia tidak memiliki dasar ilmiah dan bersifat arbitrer,” kata pemohon.

Namun MK menegaskan, tanpa keabsahan hukum pemohon, substansi materiil tersebut tidak dapat diuji lebih lanjut.

Dengan ditolaknya gugatan ini, batas usia pemuda di Indonesia tetap maksimal 30 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009.

Putusan ini mempertegas bahwa setiap organisasi atau individu yang ingin mengajukan uji materi ke MK harus memiliki legal standing yang sah dan terverifikasi secara hukum.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk...