“Pembedaan usia pemuda di Indonesia tidak memiliki dasar ilmiah dan bersifat arbitrer,” kata pemohon.

Namun MK menegaskan, tanpa keabsahan hukum pemohon, substansi materiil tersebut tidak dapat diuji lebih lanjut.

Dengan ditolaknya gugatan ini, batas usia pemuda di Indonesia tetap maksimal 30 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009.

Putusan ini mempertegas bahwa setiap organisasi atau individu yang ingin mengajukan uji materi ke MK harus memiliki legal standing yang sah dan terverifikasi secara hukum.