Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan profesi guru memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.

Hakim Enny menyebut guru sebagai profesi yang “sangat mulia dan layak mendapat penghargaan tinggi” dari masyarakat dan negara.

Namun, MK menyoroti masih adanya kekurangan jumlah guru di Indonesia. Terutama karena persebaran tenaga pendidik yang tidak merata.

Kondisi ini membuat upaya pemerataan akses pendidikan berkualitas masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.

Berdasarkan data pemerintah, jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang, lebih banyak dibandingkan guru ASN berusia di bawah 35 tahun yang hanya 314.891 orang.

Hal ini menunjukkan perlunya strategi rekrutmen dan manajemen pensiun guru yang lebih berkelanjutan.

Kaji Usia Pensiun Guru Senior

Meski menolak gugatan, MK mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait kemungkinan perpanjangan usia pensiun. Terutama untuk guru dengan jabatan fungsional ahli utama.

“Pemerintah perlu meneliti secara mendalam agar jabatan fungsional guru, khususnya pada jenjang ahli utama, dapat memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun,” urai Enny.

MK menilai, kebijakan peningkatan batas usia pensiun guru merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan keputusan yudisial.

Namun, kajian berbasis kebutuhan dan kondisi lapangan tetap diperlukan agar potensi guru senior bisa tetap dimanfaatkan secara optimal.