finnews.id – Pinjaman online atau pinjol semakin banyak digunakan masyarakat karena menawarkan proses pengajuan yang cepat dan praktis. Namun di balik kemudahan tersebut, ada ancaman yang tidak boleh dianggap remeh, yakni pinjol ilegal.

Banyak orang tergiur dengan penawaran pinjaman instan tanpa menyadari risiko besar yang mengintai. Mulai dari bunga yang tidak jelas hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

Lalu, bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal? Berikut beberapa ciri yang wajib diketahui agar Anda tidak menjadi korban.

1. Tidak Memiliki Izin Resmi dari OJK

Ciri pertama yang wajib diperhatikan adalah status legalitas penyedia pinjaman. Sebuah layanan pinjaman online hanya dapat dikategorikan legal apabila telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Jika sebuah platform tidak memiliki izin resmi, pengguna berisiko menghadapi berbagai masalah tanpa perlindungan yang memadai. Karena itu, selalu pastikan status perizinan penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman online.

2. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Pinjol ilegal biasanya tidak menjelaskan secara rinci besaran bunga, denda keterlambatan, maupun biaya administrasi sejak awal. Akibatnya, peminjam sering kali tidak mengetahui total kewajiban yang harus dibayarkan setelah dana dicairkan.

Transparansi merupakan hal penting dalam layanan keuangan. Jika informasi mengenai biaya pinjaman tidak disampaikan dengan jelas, sebaiknya Anda lebih berhati-hati sebelum menyetujui pengajuan pinjaman tersebut.

3. Meminta Akses Berlebihan ke Data Pribadi

Salah satu ciri yang paling mudah dikenali adalah permintaan akses berlebihan ke data pribadi pengguna. Aplikasi pinjol ilegal sering meminta izin untuk mengakses kontak, galeri foto, hingga SMS yang tersimpan di ponsel.

Permintaan akses semacam ini patut diwaspadai karena data pribadi berpotensi disalahgunakan. Dalam beberapa kasus, informasi tersebut digunakan untuk menekan atau mengintimidasi peminjam ketika terjadi masalah pembayaran.

4. Menawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi

Tawaran pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau pesan media sosial yang datang secara tiba-tiba juga perlu dicurigai. Apalagi jika Anda tidak pernah mendaftar atau memberikan data kepada penyedia layanan tersebut.