Finnews.id – Viral di media sosial kabar AQUA menggunakan air dari sumur bor, bukan dari sumber mata air pegunungan. Isu ini juga menyeret persoalan pajak, izin SIPA, dan dampak lingkungan.
Menanggapi kabar tersebut, pihak AQUA memberikan klarifikasi. Melalui situs resminya, AQUA menekankan seluruh sumber air mereka berasal dari akuifer pegunungan alami yang terlindungi dan telah melalui kajian ilmiah serta perizinan resmi.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar. AQUA berkomitmen menjaga kualitas air dan transparansi kepada publik,” ujar AQUA dalam keterangan resminya seperti dikutip FINNEWS.ID pada Jumat, 24 Oktober 2025.
AQUA menjelaskan seluruh air yang digunakan berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di Indonesia.
Proses pemilihannya dilakukan melalui penelitian selama minimal satu tahun. Melibatkan ahli geologi, geofisika, hidrogeologi, hingga mikrobiologi.
Setiap titik sumber harus memenuhi 9 kriteria ilmiah dan 5 tahap evaluasi ketat. Ini untuk memastikan air diambil dari akuifer dalam (60–140 meter) yang terlindungi oleh lapisan batuan alami.
Hal ini menjamin air bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan tidak mengganggu pasokan air warga sekitar.
“Berdasarkan studi UGM dan Unpad, sumber air AQUA berada di sistem hidrogeologi tertutup yang tidak bersinggungan dengan air masyarakat,” lanjutnya.
Tanpa Sentuhan Manusia
Air yang diambil dari sumber pegunungan dialirkan melalui pipa stainless food-grade hingga ke mesin pengemasan otomatis. Seluruh proses berlangsung tertutup dan higienis, tanpa campur tangan manusia.
AQUA memastikan setiap produk telah melalui lebih dari 400 parameter pengujian fisika, kimia, dan mikrobiologi, sesuai dengan standar BPOM dan SNI.
“Kualitas dan keamanan adalah prioritas utama kami. Setiap botol AQUA yang Anda minum telah melalui proses kontrol berlapis,” jelasnya.
AQUA menegaskan seluruh operasionalnya memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Setiap izin mencakup lokasi, volume pengambilan, dan laporan pemantauan rutin yang diaudit oleh Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.