finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Aset itu berupa rumah mewah yang berada di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
“Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama Tersangka MRC,” ujar Anang.
Anang mengemukakan, penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi.
“Atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza (KIR) yang merupakan anak dari Tersangka MRC,” tutur Anang.
Terhadap barang sitaan tersebut, lanjut Anang, nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023,” tukasnya. (Candra Pratama)