Home News DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
News

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil

Bagikan
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
Bagikan

finnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pusat studi hukum meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengingatkan, DPR wajib untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan tetap mempertimbangkan partisipasi bermakna.

“DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan terburu-buru, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil. Pembahasannya pun tidak boleh serampangan,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis 11 September 2025.

 

Wana mengatakan, DPR harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Terlebih, kata dia, sejak disepakatinya RUU Perampasan Aset menjadi Prolegnas Prioritas 2025, tersisa kurang lebih hanya 4 bulan sebelum 2026.

Dia mengatakan, jika lewat dari tenggat waktu, terdapat potensi RUU Perampasan Aset kembali mengawang tidak terbahas.

“Sehingga, naskah akademik dan draf RUU yang semula sudah disusun di periode sebelumnya tidak perlu dirombak secara keseluruhan maupun diulang dari awal,” ujarnya.

Wana juga mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil khawatir bahwa RUU Perampasan Aset malah disusun hanya untuk kepentingan elite dan menghilangkan esensi dari upaya perampasan aset itu sendiri.

 

Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset harus dibahas bersamaan dengan RKUHAP.

Tujuannya, untuk menghindari tumpang tindih aturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Sebab, terdapat beberapa hal antara RUU Perampasan Aset dengan RKUHAP yang bersinggungan.

“Di antaranya kewenangan penegak hukum, status aset hasil tindak pidana, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Di samping itu, koalisi juga menyampaikan 5 isu yang dinilai penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, berikut daftarnya:

 

1. Kualifikasi APH dan lembaga pengelola aset

Kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pengelola aset masih menjadi perdebatan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...