Home News KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar
News

KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya, Diduga Terlibat Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar

Bagikan
KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya, Terlibat Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera Rp205 Miliar
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020 - ayu novita -
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional. Kali ini, KPK menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya (HK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020.

Kedua tersangka yang resmi ditahan per 6 Agustus 2025 adalah mantan Direktur Utama PT HK, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan, M. Rizal Sutjipto.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni hingga 25 Agustus 2025, dan keduanya dititipkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp200 Miliar

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kerugian negara yang timbul dari kasus ini sangat besar.

“Berdasarkan laporan dari BPKP RI, nilai kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar,” ujar Asep.

Rinciannya, kerugian berasal dari dua pembayaran besar:

  • Rp133,73 miliar dari PT HK kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) atas lahan di Bakauheni
  • Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda (Semua nilai tersebut belum termasuk PPN.)

Tersangka Lain Meninggal Dunia, Korporasi Tetap Diperiksa

Selain dua pejabat PT HK, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadapnya dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Kendati demikian, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dan proses hukum tetap berlanjut.

Aset Sitaan KPK Capai Puluhan Miliar

Tak hanya penahanan dan penetapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Hingga saat ini, KPK telah:

  • Menyita 14 bidang tanah: 13 di Lampung Selatan dan satu di Tangerang Selatan senilai sekitar Rp18 miliar
  • Menyita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan pada 14–15 April 2025

Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardika, sebagian besar tanah tersebut sebelumnya merupakan milik petani, yang dibeli oleh para tersangka hanya dengan uang muka 5–20 persen pada tahun 2019, tanpa pelunasan hingga kini.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut dikenakan karena adanya dugaan kuat bahwa para tersangka telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta merugikan keuangan negara secara masif.

KPK: Sektor Pengadaan Lahan Rawan Korupsi

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur, merupakan salah satu titik rawan korupsi.

“KPK menyadari, sektor PBJ merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi di lingkup korporasi,” tutup Asep. (Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...