Home News Tom Lembong Lapor Majelis Hakim yang Menvonisnya ke Komisi Yudisial
News

Tom Lembong Lapor Majelis Hakim yang Menvonisnya ke Komisi Yudisial

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menvonisnya 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula, ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan Tom lembong terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, KY telah menerima laporan tersebut dan menganlisanya.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Mukti, Selasa 5 Agustus 2025.

“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” sambung Mukti Fajar.

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar mengatakan sangat memungkinkan bagi KY untuk memeriksa majelis hakim yang bersangkutan guna menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran KEPPH.

Dia juga menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ledakan di Sumur Minyak Pertamina EP Subang, Dua Pekerja Alami Luka Bakar

finnews.id – Sebuah ledakan terjadi di fasilitas milik Pertamina EP yang berada...

News

Profil Marsma Fajar Adriyanto yang Meninggal Jatuh dengan Pesawat Latih

finnews.id – Duka menyelimuti keluarga besar TNI Angkatan Udara setelah Marsekal Pertama...

News

Tragedi di Laut Yaman, 55 Migran Afrika Tewas Akibat Kapal Terbalik

finnew.id – Sedikitnya 55 migran asal Afrika yang menempuh perjalanan secara tidak...

News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...