Home News Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!
News

Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!

Bagikan
Ikatan Keluarga Haya Jakarta (IKHJ) berpose dengan penyidik Mabes Polri usai pemeriksaan saksi. (Dok Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tambang ilegal PT Waragonda Mineral Pratama yang beroperasi di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Maluku Tengah.

Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Warga Adat Haya Fahmi Namakule di Mabes Polri Jakarta pada 16 Mei 2025 lalu.

Adapun sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 2 Juli 2025 merupakan pihak pelapor yakni: Ketua Saniri Negeri Haya Taher Pia, Tokoh Masyarakat Haya Tawakal Wailissa, Mantan Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan lantai 8 Gedung Awaleodin Djamin, Mabes Polri, pada Rabu 2 Juli dimulai pukul 10.00 WIB.

Para saksi terlihat datang di Mabes Polri pada Rabu pagi 2 Juli 2025 didampingi Kuasa Hukum Fahmi Namakule, dan beberapa warga Haya lainnya. Pemeriksaan baru berakhir pada pukul 18.00 WIB

Para saksi diperiksa atas surat perintah penyelidikan nomor: sp.Lidik 287/V/RES.5.5./2025/Tipidter, tanggal 21 Mei 2025.

Fahmi Namakule mengatakan, para saksi dicecar 27 pertanyaan terkait tambang ilegal PT Waragonda.

“Mulai dari aktivitas ilegal PT Waragonda, kemudian terkait proses sampai bisa masuk ke Negeri Haya melakukan penambangan, sampai dengan dia mengambil keutungan dari aktifitas ilegalnya” katanya usai pemeriksaan, Rabu 2 Juli 2025.

Fahmi melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 13 saksi dari masyarakat adat Haya dan pemerintahan Haya jika dibutukan penyidik.

“Kami berharap pemeriksaan saksi ini bagian dari proses awal yang baik” kata Fahmi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri, dan besar kemungkinan masih ada pemanggilan saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan lanjutan

Sekedar diketahui, PT Waragonda Mineral Pratama beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru sejak 2022 hingga 2025 dengan mengeruk pasir garnet di pesisir pantai Haya.

Imbasnya, abrasi terjadi hingga ke pemukiman warga Haya. Perusahaan asal India ini, diduga menyalahi sejumlah aturan izin tambang.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Lawatan ke Belgia, Disambut Diaspora RI: Harapan Baru untuk Hubungan Indonesia-Uni Eropa
News

Prabowo Lawatan ke Belgia, Disambut Diaspora RI: Harapan Baru untuk Hubungan Indonesia-Uni Eropa

finnews.id – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan agenda kunjungan kerjanya ke Eropa...

News

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Migas, Ada Nama Riza Chalid

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan...

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!
News

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!

finnews.id – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebut...

News

Gerindra Belum Bersikap Soal Pemilu 2029 Terkait Putusan MK

finnews.id — Partai Gerindra hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait putusan...