Kenali Ciri Pinjol Ilegal Biar Nggak Jadi Korban Lagi
Selain mencari solusi hukum untuk korban pinjol galbay ilegal, kamu juga wajib tahu ciri-ciri pinjol ilegal. Beberapa cirinya antara lain:
-
Tidak terdaftar di OJK
-
Menawarkan bunga super tinggi
-
Minta akses semua data di ponselmu
-
Penagihan dengan cara kasar atau ancaman
Seperti dikutip dari OJK.go.id, sampai Juni 2025, ada lebih dari 6.000 aplikasi pinjol ilegal yang sudah diblokir. Tapi tetap saja, banyak yang bermunculan dengan nama baru.
Kesimpulan: Hukum Melindungi Korban Pinjol Galbay Ilegal
Solusi hukum untuk korban pinjol galbay ilegal bukan cuma teori. Hukum Indonesia tegas melindungi masyarakat dari intimidasi, ancaman, dan penyalahgunaan data pribadi. Jangan ragu melapor ke OJK, Kominfo, atau polisi jika merasa diteror.
Hari ini, 28 Juni 2025, jadikan momen buat lebih waspada. Jangan biarkan pinjol ilegal mencuri tenangmu. Ingat, kamu punya hak dan perlindungan hukum! (*)