finnews.id – Solusi hukum untuk korban pinjol galbay ilegal sering bikin banyak orang penasaran. Kamu mungkin bertanya-tanya, apa bisa melawan penagih pinjol yang meneror lewat telepon, chat kasar, bahkan menyebar data pribadi? Jawabannya: bisa banget! Tapi kamu harus tahu jalur hukum yang tepat supaya tidak makin terjebak. Yuk, kupas satu per satu solusinya biar kamu nggak merasa sendirian!
Kenapa Korban Pinjol Galbay Ilegal Sering Jadi Target Teror?
Solusi hukum untuk korban pinjol galbay ilegal penting diketahui karena praktik penagihan kasar masih marak. Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, pengaduan soal pinjol ilegal melonjak 18% dibanding awal tahun.
Seperti dilansir dari OJK.go.id, banyak aplikasi ilegal tetap nekat beroperasi meski sudah diblokir. Mereka memanfaatkan celah teknologi, lalu menekan korban agar membayar utang dengan cara intimidasi.
“Sebagian besar pinjol ilegal memanfaatkan akses data pribadi pengguna, lalu mengancam akan menyebarkan informasi memalukan ke kontak korban,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, seperti dikutip dari Antara, 28 Juni 2025.
Solusi Hukum untuk Korban Pinjol Galbay Ilegal
Biar nggak makin stres, berikut beberapa solusi hukum untuk korban pinjol galbay ilegal yang wajib kamu tahu:
✅ Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Jangan takut melapor. Catat nama aplikasi, bukti chat, nomor penagih, dan kronologi kejadian. Kirim laporan lewat kontak resmi OJK atau Satgas Waspada Investasi.
✅ Hubungi Kominfo
Jika ada penyebaran data pribadi, laporkan ke Kominfo agar situs atau aplikasi ilegal segera diblokir. Perlindungan data pribadimu penting banget.
✅ Minta Bantuan LBH atau Pengacara
Banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap mendampingi korban pinjol ilegal secara gratis. Langkah hukum akan lebih kuat kalau ada pendampingan profesional.
✅ Laporkan Ancaman ke Polisi
Kalau ada unsur pemerasan atau teror, segera buat laporan ke polisi. Menurut Pasal 27 UU ITE, pelaku penyebaran data pribadi tanpa izin bisa kena pidana.
✅ Jangan Bayar Utang ke Pinjol Ilegal
Menurut OJK, utang ke pinjol ilegal tidak wajib dibayar karena perjanjian mereka tidak sah di mata hukum. Namun, pastikan dulu aplikasinya benar-benar ilegal.