Home Lifestyle Pakar Mengimbau: Pengacara Dian Christina S.H Jelaskan Dalam Perkawinan Adat Batak Restu Ibu Dilindungi Hukum!
Lifestyle

Pakar Mengimbau: Pengacara Dian Christina S.H Jelaskan Dalam Perkawinan Adat Batak Restu Ibu Dilindungi Hukum!

Hukum Perkawinan Batak

Bagikan
Bagikan

Finnews.id – Dalam sebuah wawancara khusus dengan seorang Pakar Hukum sekaligus Pengacara Dian Christina S.H, Redaksi berkeinginan mencari tahu mengenai Kaitan antara Perkawinan Adat, Peran restu seorang Ibu dan juga Perlindungan Hukum yang ada dalam Perkawinan Adat.
Kali ini membicarakan tentang Perkawinan dalam Adat batak.

Restu seorang ibu dalam perkawinan adat Batak sangat krusial, melambangkan berkat tertinggi (pasu-pasu) untuk kebahagiaan dan kesuburan rumah tangga.

Restu ini diwujudkan melalui doa tulus, kehadiran di pesta adat, serta pemberian ulos, yang menandakan pengesahan penuh secara kekeluargaan dan adat.

Berikut adalah poin penting restu ibu dalam adat Batak:

  • Pentingnya Doa dan Harapan: Saat pesta adat, ibu sering memberikan doa khusus kepada anak yang menikah, yang melambangkan restu untuk memulai kehidupan baru.
  • Peran Hula-Hula (Keluarga Istri): Ibu adalah bagian dari hula-hula (keluarga pemberi istri) yang dihormati, sehingga restunya memberikan kekuatan rohani dan dukungan keluarga yang kuat bagi pasangan baru.
  • Pemberian Ulos: Ibu (dan keluarga pihak ibu) memberikan ulos sebagai simbol perlindungan, kasih sayang, dan doa agar pasangan mendapatkan keturunan serta hidup makmur.
  • Keabsahan Emosional: Meskipun adat Batak patrilineal, restu orang tua (termasuk ibu) sangat menentukan restu sosial di mata keluarga besar (dongan sabutuha, hula-hula, boru).
  • Dampak Tanpa Restu: Pernikahan tanpa restu orang tua seringkali berakibat pada renggangnya hubungan dengan keluarga besar.
    Restu seorang ibu diyakini sebagai penentu keharmonisan rumah tangga ke depannya.

Adanya Konsekuensi Hukum

Pengacara Dian Charistina S.H menyampaikan sebuah realitas menyayat hati dari peristiwa yang mungkin sering terjadi.

Yaitu adanya oknum/ pihak yang menghalangi seorang Ibu Kandung memberikan restu ( dalam adat Batak disebut Podha) kepada anaknyakarena alasan perceraian atau kehadiran keluarga baru.

“Kita perlu memberikan pemahaman yang jelas mengenai adanya konsekuensi hukum akan masalah ini”, ucap Dian yang seiring membuka postingan akun instagram miliknya @law.dianchristina.

Bagikan
Artikel Terkait
Melalui pengumuman resmi yang baru saja dirilis, Realme 16T dikonfirmasi akan melakukan debut globalnya pada tanggal 22 Mei 2026.
LifestyleTekno

Resmi Dikonfirmasi! Tanggal Rilis Realme 16T Terungkap, Inilah Calon Smartphone Paling Dicari Tahun Ini!

Finnews.id – TEKNO  Kabar gembira bagi para pemburu smartphone berperforma tinggi di...

New Balance (NB), merek yang dulunya sempat dicap sebagai "sepatu bapak-bapak" karena desainnya kini justru bertahta sebagai raja streetwear.
Lifestyle

Bukan Lagi Sepatu Bapak-Bapak! Inilah Alasan Rahasia Mengapa Gen Z Indonesia Gila-gilaan Buru New Balance!

Finnews.id – Lifestyle  Jika Anda berjalan-jalan di pusat hiburan atau coffee shop...

Yakuza Maneges terus aktif melakukan sosialisasi untuk mengubah bahwa hati dan aksi mereka tetaplah untuk kemaslahatan masyarakat Kediri.
LifestyleViral

Bukan Geng Kriminal! Inilah Wajah Asli ‘Yakuza’ Kediri yang Bikin Publik Tercengang dan Terinspirasi!

Finnews.id – Lifestyle   Mendengar nama “Yakuza”, bayangan kita pasti berdetak pada organisasi...

Lifestyle

10 Ide Jualan Makanan Paling Laris 2026: Modal Kecil, Untung Besar, dan Cepat Balik Modal

finnews.id – Memulai bisnis kuliner menjadi pilihan strategis bagi banyak orang yang...