Home Ekonomi Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ekonomi

Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagikan
Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Simak penjelasan lengkap tentang durasi, dampaknya terhadap pinjaman, dan cara cek iDeb di sini!
Bagikan

finnews.id – Pernah gagal bayar pinjaman dan khawatir riwayatnya tercatat selamanya? Pertanyaan seperti berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK sering muncul di kalangan masyarakat yang pernah mengalami keterlambatan atau gagal bayar kredit. Memahami durasi penyimpanan ini sangat penting, terutama bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman kembali di kemudian hari.

Apa Itu Galbay dan SLIK OJK?

Data galbay, atau gagal bayar, adalah catatan saat debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai perjanjian. Sementara itu, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan) berfungsi seperti pusat data kredit nasional yang menghimpun seluruh riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Menurut OJK, seperti dikutip dari situs resminya, SLIK menggantikan peran BI Checking dan kini menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan kredit seseorang.

Lama Penyimpanan Data Galbay di SLIK OJK

Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Jawabannya: hingga 24 bulan setelah kewajiban kredit diselesaikan. Artinya, meski kamu sudah melunasi seluruh tunggakan, catatan negatif tersebut tetap akan muncul dalam laporan SLIK selama dua tahun ke depan.

Sebagaimana dijelaskan dalam POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga keuangan wajib menyampaikan informasi terkini mengenai status kewajiban debitur setiap bulan, dan data tersebut disimpan selama 24 bulan terakhir.

Dampaknya bagi Pengajuan Kredit

Catatan galbay di SLIK OJK bisa berdampak signifikan terhadap kemampuanmu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Banyak bank dan fintech OJKmenolak pengajuan pinjaman dari pemohon dengan skor kredit buruk, termasuk yang masih memiliki riwayat galbay meski sudah lunas.

Menurut laporan OJK, perbankan cenderung hanya menerima calon debitur dengan kolektibilitas 1 atau 2, yaitu mereka yang memiliki riwayat kredit lancar atau hanya pernah mengalami keterlambatan ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
ASEAN Prihatin Tarif Sepihak Picu Fragmentasi Ekonomi Global, Desak Gencatan Senjata di Gaza
Ekonomi

ASEAN Prihatin Tarif Sepihak Picu Fragmentasi Ekonomi Global, Desak Gencatan Senjata di Gaza

finnews.id – ASEAN kembali bersuara lantang terhadap dinamika global yang semakin memanas....

Ekonomi

PLN EPI Catat Value Creation Rp14,08 Triliun, Jaga Pasokan Energi 2024 Tetap Aman

finnews.id – Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) membukukan kinerja solid...

Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN
Ekonomi

Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN

finnews.id – Komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan berkeadilan...

PLN EPI Bukukan Laba Rp2,24 Triliun Sepanjang 2024, Ini Rahasianya Jaga Rantai Pasok Energi Nasional
Ekonomi

PLN EPI Bukukan Laba Rp2,24 Triliun Sepanjang 2024, Ini Rahasianya Jaga Rantai Pasok Energi Nasional

finnews.id – Siapa sangka, bisnis energi primer kini bukan cuma soal pasok...