Home Ekonomi Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ekonomi

Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagikan
Berapa Lama Data Galbay Tersimpan di SLIK OJK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Simak penjelasan lengkap tentang durasi, dampaknya terhadap pinjaman, dan cara cek iDeb di sini!
Bagikan

finnews.id – Pernah gagal bayar pinjaman dan khawatir riwayatnya tercatat selamanya? Pertanyaan seperti berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK sering muncul di kalangan masyarakat yang pernah mengalami keterlambatan atau gagal bayar kredit. Memahami durasi penyimpanan ini sangat penting, terutama bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman kembali di kemudian hari.

Apa Itu Galbay dan SLIK OJK?

Data galbay, atau gagal bayar, adalah catatan saat debitur tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan sesuai perjanjian. Sementara itu, SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan) berfungsi seperti pusat data kredit nasional yang menghimpun seluruh riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Menurut OJK, seperti dikutip dari situs resminya, SLIK menggantikan peran BI Checking dan kini menjadi acuan utama dalam menilai kelayakan kredit seseorang.

Lama Penyimpanan Data Galbay di SLIK OJK

Berapa lama data galbay tersimpan di SLIK OJK? Jawabannya: hingga 24 bulan setelah kewajiban kredit diselesaikan. Artinya, meski kamu sudah melunasi seluruh tunggakan, catatan negatif tersebut tetap akan muncul dalam laporan SLIK selama dua tahun ke depan.

Sebagaimana dijelaskan dalam POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga keuangan wajib menyampaikan informasi terkini mengenai status kewajiban debitur setiap bulan, dan data tersebut disimpan selama 24 bulan terakhir.

Dampaknya bagi Pengajuan Kredit

Catatan galbay di SLIK OJK bisa berdampak signifikan terhadap kemampuanmu mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Banyak bank dan fintech OJKmenolak pengajuan pinjaman dari pemohon dengan skor kredit buruk, termasuk yang masih memiliki riwayat galbay meski sudah lunas.

Menurut laporan OJK, perbankan cenderung hanya menerima calon debitur dengan kolektibilitas 1 atau 2, yaitu mereka yang memiliki riwayat kredit lancar atau hanya pernah mengalami keterlambatan ringan.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

HipHipHura Berapa Harga Emas Batangan Hari ini?

finnews.id – Sebagai salah satu aset yang tangiable, emas menjadi pilihan menarik sebagai...

Ekonomi

BRI Buka Kesempatan Tukarkan Uang Pecahan Rp10 Ribu, Begini Caranya

finnews.id – Menjelang Lebaran, banyak masyarakat mencari uang pecahan kecil untuk berbagai...

EkonomiLifestyle

ATM Penukaran Uang Pecahan Rp10 ribu – Rp20 ribu di Jabodetabek, Lebaran jadi Bebas Pikiran

finnews.id – Momen Lebaran sudah dekat. Umumnya, kita akan mencari pecahan uang...

Ekonomi

Harga Pangan Jelang Lebaran 2026: Cabai Rawit Merah Meroket Rp100 Ribu per Kg

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari pasar tradisional. Menjelang perayaan Idulfitri...