Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)
#antikorupsi PU
#audit gratifikasi PU
#dana pernikahan pejabat
#dugaan gratifikasi
#Dugaan gratifikasi kementerian PU
#gratifikasi kementerian PU
#irjen kementerian PU
#Kasus Gratifikasi
#kode etik ASN
#pemberantasan korupsi
#reformasi birokrasi
#sekjen kementerian PU
#tata kelola pemerintahan
#whistleblowing system
Tinggalkan Balasan