Home News Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel
News

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Kota Tangsel

Bagikan
Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Tangsel
Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).
Bagikan

finnews.id – Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).

Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) itu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Sukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Diduga, Sukron dalam kasus tersebut telah bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Rangga menjelaskan, dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah.

Tindakan tersebut telah kata dia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.

Rangga menegaskan, PT EPP telah menerima uang Rp 75 miliar lebih dari proyek tersebut. Kendati telah menerima uang puluhan miliar, PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” katanya.

Rangga menambahkan, akibat perbuatan Sukron, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...