Home Megapolitan Situr Wijaya Wartawan Tewas di Hotel Kebon Jeruk Sempat Minta Dipesankan Ambulans
Megapolitan

Situr Wijaya Wartawan Tewas di Hotel Kebon Jeruk Sempat Minta Dipesankan Ambulans

Bagikan
Ilustrasi jasad, mayat. (Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Subadria Nuka dan Stein Siahaan yang merupakan Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans berinisial SF dan AS yang mengangkut jenazah wartawan Situr Wijaya yang tewas di hotel kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyebutkan korban sempat minta dipesankan ambulans untuk diantar ke rumah sakit terdekat.

“Kehadiran klien kami (SF dan AS) ke hotel tersebut atas adanya orderan dari seorang wanita yang mengaku teman dekatnya korban dan mengaku bahwa jurnalis tersebut sedang sakit lalu diminta dibawa untuk diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kebon Jeruk,” kata Subadria dalam keterangannya yang diterima, Senin 7 APril 2025.

Sementara itu Stein menjelaskan pada awalnya klien mendapat orderan ambulans melalui chat yang intinya meminta mengantarkan pasien dari hotel di Kebun Jeruk menuju RS terdekat.

“Sesampainya klien kami di kamar hotel tersebut, terlihat kondisi Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat seperti sudah beberapa jam yang lalu meninggal dunia,” ucapnya.

Stein juga menjelaskan pada saat di hotel, perempuan yang mengorder ambulans tersebut mengaku bahwa dirinya adalah teman jurnalis tersebut.

Subadria juga menyebutkan menurut keterangan kliennya, pertama kali melihat Situr Wijaya secara kasat mata tidak ada luka sayatan dan informasi dari penyidik untuk hasil sementara belum ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik.

Subadria Nuka dan Stein Siahaan mendampingi saksi SF dan AS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (6/4) pukul 00.30 WIB.

“Klien kami SF dan AS menjadi saksi atas Laporan Polisi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga almarhum jurnalis yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah,” kata Subadria.

Sebelumnya Kuasa Hukum Situr Wijaya mengatakan kliennya meninggal dunia secara mendadak di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat (4/4) diduga menjadi korban kekerasan berujung pembunuhan.

“Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya, tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” kata Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, saat dihubungi dari Palu, Sabtu (5/4).

Hal tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Bupati Tangerang: Pembuangan Sampah di Jatiwaringin Masih Menemui Kendala

finnews.id – Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengungkapkan bahwa proses pembuangan sampah ke...

Megapolitan

Pramono Bakal Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Baru di Jakarta

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal membuka pelatihan kerja hingga...

Megapolitan

Usai Lebaran Tangerang Dibanjiri Perantau, Warga Baru Diminta Cepat Lapor Pak RT!

finnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau para pendatang yang...

Megapolitan

Arus Balik KAI Jakarta, Rata-rata Penumpang 50 Ribu per Hari

finnews.id – Volume penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada wilayah kerja...