finnews.id – Indonesia dikenai tarif impor sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Presiden AS, Donald Trump. Dalam daftar negara yang terdampak kebijakan ini, Indonesia menempati posisi kedelapan.
Sebanyak 60 negara akan dikenai tarif timbal balik dengan besaran setengah dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Indonesia bukan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang terdampak kebijakan ini. Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga mengalami kenaikan tarif masing-masing sebesar 24 persen, 49 persen, 46 persen, dan 36 persen.
Menurut laporan Kyodo, Trump menyatakan bahwa tarif ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri. Ia bahkan menyebut hari pengumuman kebijakan ini sebagai “Hari Pembebasan” bagi AS.
Trump dan para pejabatnya berpendapat bahwa AS telah dirugikan oleh berbagai negara akibat praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Tarif-tarif yang telah lama ia ancamkan diumumkan dalam acara “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih.
Sejak kembali ke Gedung Putih lebih dari dua bulan lalu untuk masa jabatan keduanya yang tidak berturut-turut, Trump telah menerapkan berbagai tarif baru.
Beberapa di antaranya adalah tarif tambahan 25 persen untuk mobil buatan luar negeri yang mulai berlaku Kamis, serta tarif 25 persen pada seluruh impor baja dan aluminium.
Seorang pejabat senior Gedung Putih menyebutkan bahwa tarif universal akan mulai berlaku pada Sabtu, 5 April, sementara tarif timbal balik yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS akan diberlakukan pada Rabu, 9 April 2025.