Home News KPK Periksa Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Harun Masiku
News

KPK Periksa Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Harun Masiku

Bagikan
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Foto: Antara
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz. Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Rabu, 26 Maret 2025.

Tessa mengatakan, Djan Faridz sudah memenuhi panggilan penyidik dan sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. “Sudah (hadir),” sambungnya.

Dalam hal ini, Tessa belum memberikan informasi materi yang hendak didalami penyidik terhadap Djan Faridz.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkapkan penyidik akan memeriksa Djan Faridz untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman yang bersangkutan di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Jumat 21 Februari 2025 malam.

Hinga kini, Harun Masiku belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Lalu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

(Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Hukum Silfester Matutina
News

DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Hukum Silfester Matutina

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan segera...

Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi
News

Golkar Pastikan Setya Novanto Masih Kader, Siap Terima Jika Aktif Lagi

finnews.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa...

News

20 Tahun Hubexo Asia Awards: Para Jawara Arsitektur dan Properti Pamerkan Kekuatan Inovasi!

finnews.id – Ajang prestisius Hubexo Asia Awards 2025 resmi digelar di Raffles...

News

Satgas PKH Tegak Lurus Arahan Presiden! 24 Ribu Hektare di Bombana Dieksekusi, Target Tembus 3,2 Juta Ha

finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya....