Home News Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs, Jampidum Beri Petunjuk ke Ranah Korupsi
News

Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs, Jampidum Beri Petunjuk ke Ranah Korupsi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Arsin dan kawan-kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Selain itu telah memberikan petunjuk agar kasus tersangka Arsin cs yang terkait tindak pidana umum menyangkut dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan SHM dan SHGB di pagar laut Kabupaten Tangerang untuk dikorupsikan atau ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan alasan dari jaksa penuntut umum dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Terutama terkait pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025).

Dia menyebutkan juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal.

Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli.

Dia menambahkan untuk itu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...