Home News Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs, Jampidum Beri Petunjuk ke Ranah Korupsi
NewsUncategorized

Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs, Jampidum Beri Petunjuk ke Ranah Korupsi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Arsin dan kawan-kawan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Selain itu telah memberikan petunjuk agar kasus tersangka Arsin cs yang terkait tindak pidana umum menyangkut dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan SHM dan SHGB di pagar laut Kabupaten Tangerang untuk dikorupsikan atau ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan alasan dari jaksa penuntut umum dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Terutama terkait pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025).

Dia menyebutkan juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal.

Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli.

Dia menambahkan untuk itu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kementerian HAM Usul Penghapusan SKCK untuk Mantan Narapidana, Ini Alasannya!

finnews.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan...

Denza D9
News

Denza D9: MPV Mewah BYD yang Terjebak Sengketa Merek di Indonesia

finnews.id – BYD, produsen otomotif asal Tiongkok, baru saja meluncurkan Denza D9, sebuah...

News

Momen Prabowo Temui Pemain Timnas Sebelum Laga Versus Bahrain

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menemui para pemain Timnas sepak bola...

News

Kongres PDIP, Puan Pastikan Bahas Posisi Sekjen hingga Struktur Baru

finnews.id – Ketua Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan...