finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Jampisus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menyampaikan, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Febrie menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa adalah inisial ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
“Kemudian IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza dan PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3,” ” jelasnya, Senin 24 Maret 2025.
Selanjutnya, saksi terakhir yang diperiksa adalah inisial JM selaku Direktur PT Gading Orchard.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.