finnews.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Praktik ilegal ini di perkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat manipulasi tender dan penyimpangan prosedur.
Modus Operandi: Manipulasi Tender dan Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah pejabat di Kominfo di duga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender secara tidak sah selama empat tahun terakhir.
- 2020 – PT AL di tetapkan sebagai pelaksana proyek dengan kontrak senilai Rp60,3 miliar melalui pengondisian tender.
- 2021 – Perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai Rp102,6 miliar.
- 2022 – Pejabat Kominfo di duga menghilangkan persyaratan tertentu agar perusahaan tersebut kembali memperoleh kontrak senilai Rp188,9 miliar.
- 2023 & 2024 – PT AL terus memegang proyek komputasi awan dengan nilai Rp350,9 miliar pada 2023 dan Rp256,5 miliar pada 2024, meski bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301.
Akibat pengabaian standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan ransomware pada Juni 2024 menyebabkan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia dan gangguan layanan publik.
Kejari Jakpus Bertindak: Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Menanggapi temuan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada 13 Maret 2025.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara di Kominfo. Penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara yang besar dan mengancam keamanan data nasional,” ujar Safrianto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pada hari yang sama, Kejari Jakpus juga mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil di amankan, antara lain:
- Dokumen terkait proyek PDNS,
- Uang tunai dalam jumlah besar,
- Aset berupa mobil, tanah, dan bangunan,
- Barang bukti elektronik.
Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Dugaan korupsi dalam proyek PDNS Kominfo ini di perkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Kejari Jakpus menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum untuk Keamanan Data Nasional
Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi dan kepatuhan dalam proyek teknologi pemerintah. Kejari Jakpus berkomitmen menindak tegas para pelaku korupsi guna melindungi keuangan negara dan menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.